JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi masih akan terus berlanjutItu berlangsung sampai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan syarat-syarat utama yang diajukan disepakati dan ditandatangani oleh Indonesia dan Arab Saudi
BACA JUGA: KPK Rahasiakan Identitas Bupati di Sumut yang Ditarget
"Kita akan meneruskan moratorium, dan tidak akan dibuka apabila syarat-syarat utama, yaitu penyelesaiaan MoU secara resmi antara dua negara
Muhaimin mengatakan, saat ini institusinya telah menyelesaikan road map penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga tahun 2017, meskipun belum sepenuhnya matang
BACA JUGA: Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia
Karena dari jumlah penempatan di tahun 2010, pekerja formal kita mencapai 259 ribu orang600 ribu orang atau 70 persen
BACA JUGA: KPK Siap Bantu Pemda Selamatkan Aset
Tentang TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, menurut Muhaimin, warga negara Indonesia atau TKI yang memiliki kasus cukup berat ada 12 orang bertempat di Riyadh dan 14 orang berada di Jeddah"Secara khusus, ancaman hukuman mati akan terus menerus mendapat perhatian dari pemerintahBahkan, ada yang sudah berhasil kita upayakan bebas," katanya.
Menurut Muhaimin, sebagian besar masalah yang melilit TKI hingga terancam hukuman mati yakni tindakan pidana kriminal seperti pembunuhan dan narkobaBerdasarkan data yang dipaparkannya, hingga Oktober 2011 tercatat ada sekitar 223 TKI atau WNI yang terancam hukuman di MalaysiaNamun, kini tiggal 145 orang yang terancam hukuman mati
Muhaimin menambahkan, pemerintah Indonesia tentu akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap TKI yang tersandung masalah hukum di negara lainTerlebih setelah adanya kebijakan moratorium pengiriman TKI oleh pemerintah Indonesia, misalnya ke Arab Saudi, sedikit banyak telah memberikan pelajaran bagi negara tersebut
Sementara anggota Komisi IX dari F-PDIP Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah bisa mengambil langkah strategis dalam rangka penyelamatan nasib TKI yang kini terancam hukuman di negara lain, termasuk hukuman pancungRieke menegaskan bahwa pemerintah bisa mengambil jalan diplomasi, penyiapan pengacara, dan penerapan kebijakan moratorium secara konsisten
"Kami harap pemerintah bisa tegas terhadap masalah TKI ini dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi TKI harus optimalTerutama untuk TKI yang terancam hukuman mati, seperti TutiSelanjutnya mungkin harus ada evaluasi terhadap Satgas TKI," terangnya(dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sistoyo Resmi jadi Tahanan KPK
Redaktur : Tim Redaksi