Muhaimin Lanjutkan Moratorium TKI

Rabu, 23 November 2011 – 04:04 WIB

JAKARTA - Moratorium atau penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi masih akan terus berlanjutItu berlangsung  sampai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan syarat-syarat  utama yang diajukan disepakati dan ditandatangani oleh Indonesia dan Arab Saudi

BACA JUGA: KPK Rahasiakan Identitas Bupati di Sumut yang Ditarget



"Kita akan meneruskan moratorium, dan tidak akan dibuka apabila syarat-syarat utama, yaitu penyelesaiaan MoU secara resmi antara dua negara
Kita berpandangan yang paling pokok adalah MoU dengan negara," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Selasa (22/11).

Muhaimin mengatakan, saat ini institusinya telah menyelesaikan road map penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga tahun 2017, meskipun belum sepenuhnya matang

BACA JUGA: Nunun Nurbaeti Bisa Disidang In Absentia

Karena dari jumlah penempatan di tahun 2010, pekerja formal kita mencapai 259 ribu orang
Sementara, pekerja lokal di sana masih di atas dua kali lipat pekerja kita, yaitu
600 ribu orang atau 70 persen

BACA JUGA: KPK Siap Bantu Pemda Selamatkan Aset



Tentang TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, menurut Muhaimin, warga negara Indonesia atau TKI yang memiliki kasus cukup berat ada 12 orang bertempat di Riyadh dan 14 orang berada di Jeddah"Secara khusus, ancaman hukuman mati akan terus menerus  mendapat perhatian dari pemerintahBahkan, ada yang sudah berhasil kita upayakan bebas," katanya.

Menurut Muhaimin, sebagian besar masalah yang melilit TKI hingga terancam hukuman mati yakni tindakan pidana kriminal seperti pembunuhan dan narkobaBerdasarkan data yang dipaparkannya, hingga Oktober 2011 tercatat ada sekitar 223 TKI atau WNI yang terancam hukuman di MalaysiaNamun, kini tiggal 145 orang yang terancam hukuman mati

Muhaimin menambahkan, pemerintah Indonesia tentu akan berusaha semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap TKI yang tersandung masalah hukum di negara lainTerlebih setelah adanya kebijakan moratorium pengiriman TKI oleh pemerintah Indonesia, misalnya ke Arab Saudi, sedikit banyak telah memberikan pelajaran bagi negara tersebut

Sementara anggota Komisi IX dari F-PDIP Rieke Dyah Pitaloka meminta pemerintah bisa mengambil langkah strategis dalam rangka penyelamatan nasib TKI yang kini terancam hukuman di negara lain, termasuk hukuman  pancungRieke menegaskan bahwa pemerintah bisa mengambil jalan diplomasi, penyiapan pengacara, dan penerapan kebijakan moratorium secara konsisten

"Kami harap pemerintah bisa tegas terhadap masalah TKI ini dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi TKI harus optimalTerutama untuk TKI yang terancam hukuman mati, seperti TutiSelanjutnya mungkin harus ada evaluasi terhadap Satgas TKI," terangnya(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Sistoyo Resmi jadi Tahanan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler