jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming divonis hukuman penjara selama Sepuluh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2).
Mantan Ketum HIPMI itu juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
BACA JUGA: Keluarkan 2 Pati Polri, KPK Sebut Penanganan Perkara di KPK Harus Bersifat Kolektif
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro di PN Banjarmasin.
Selain itu, Maming juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi Begini
Namun, jika itu tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Istri Mardani Maming Ogah Bersaksi soal Jam Tangan Mewah Seharga Rp 1,95 M
Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.
Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.
Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut sepuluh tahun dan enam bulan penjara.
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Saat itu, Maming mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Mardani Maming Bakal Dicecar soal Jam Tangan Mewah Rp 1,95 Miliar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga