jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serta merta mengabulkan permintaan menjadi justice collabolator (JC) yang diajukan terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, meski pengusulan permintaaan menjadi JC sudah diterima, KPK tidak akan langsung menyatakan setuju atau tidak. "Kami juga tidak langsung menyetujui," tegas Agus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).
BACA JUGA: Setnov Ingin Jadi JC, Fahri Punya Kecurigaan Baru ke KPK
Agus menuturkan, KPK akan melihat apa yang bisa dilakukan Novanto dalam menjadi JC. Lembaga antikorupsi akan melihat pula apa yang bisa diungkap Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Kalau tidak ada yang diungkap, maka tak akan dijadikan JC. "Dia kan harus mengungkap sesuatu yang lebih besar. Ini apa yang mau diungkap?" ujarnya.
Selain itu, Novanto juga harus konsisten. Jangan sampai di luar pengadilan mau jadi JC. Tapi, di pengadilan tidak terus terang. "Itu juga tidak konsisten. Jadi konsistensi (penting)," ujarnya.
BACA JUGA: Hakim Curigai Transaksi Dolar Milik Keponakan Setya Novanto
Agus menambahkan seorang JC juga harus mengaku bersalah. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dokter Bimanesh Sutarjo jadi Tersangka, Ini Respons PB IDI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Hitam Bawaan Novanto dan Kesetiaan Idrus Marham
Redaktur & Reporter : Boy