jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyitaan mobil itu dilakukan tadi malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Diinformasikan bahwa penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) telah melakukan penyitaan aset berupa mobil merk Jaguar nomor polisi B 99 AZZ warna hitam," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Kamis (17/4).
BACA JUGA: Akil Kembali Sewot, Jaksa KPK Kesal
Johan menjelaskan, mobil tersebut atas nama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang berstatus sebagai istri Wawan. "Mobil disita atau diambil dari Gedung The East di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita puluhan kendaraan terkait dugaan pencucian uang Wawan. Kendaraan yang disita di antaranya berkategori super mewah, satu unit motor Harley Davidson, truk molen dan truk pasir.
BACA JUGA: PKS Ingatkan PDIP Tak Jual Mahal soal Koalisi
Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua undang-undang yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Telepon Adik Atut, Akil Mochtar Takut Disadap KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Politik Islam Harus Lahirkan Sejarah Baru
Redaktur : Tim Redaksi