KPK Sita Lagi Aset Lukas Enembe dari Papua hingga Jaksel, Nilainya Sebegini

Jumat, 28 April 2023 – 13:04 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kembali aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe. Aset itu berada di Papua hingga DKI Jakarta.

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan" kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/4).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Siapa?

Ali mengatakan ada tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Lukas.

"Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar," kata dia.

BACA JUGA: KPK Sita Tanah dan Hotel Hasil Rasuah Lukas Enembe di Papua

Berikut aset Lukas yang disita KPK:

1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya. 

BACA JUGA: KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.

3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.

5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara .

7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.

Ali mengatakan penyidik juga menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan rasuah Lukas.

"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," kata dia.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya juga menyita aset hotel yang diduga merupakan hasil rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

Penyitaan aset itu ialah sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter yang di atasnya dibangun hotel.

Aset itu diperkirakan senilai Rp 40 miliar.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait perkara ini.

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.

KPK juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Shane Lukas Ungkap Fakta, Ternyata Rafael Alun Orang Begitu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler