KPK Sita Mobil Mercedes Benz SYL yang Kerap Dipakai Pejabat, Lihat

Selasa, 14 Mei 2024 – 13:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD berkelir hitam beserta satu kunci remotenya terkait dengan penanganan kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD berkelir hitam beserta satu kunci remotenya terkait dengan penanganan kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mobil tersebut sebelumnya sempat disembunyikan dan berhasil ditemukan pada Senin (13/5) kemarin.

BACA JUGA: Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom

"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujar Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Ali mengatakan mobil tersebut diduga milik SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta didapati dalam penguasaan dari orang terdekat eks gubernur Sulsel itu.

BACA JUGA: KPK Didesak Terus Memburu Tersangka Baru Kasus Telkomsigma

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ucap Ali.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan.

BACA JUGA: KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler