KPK Sita Rp. 12 M dari Kasus Damkar Jabar

Senin, 27 Oktober 2008 – 18:10 WIB
JAKARTA- Mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurniawan yang kini menjadi salah satu tersangka korupsi pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran (damkar), menitipkan uang Rp 425 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/10)Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, uang tersebut dititipkan karena Wahyu mengakui didapat dari rekanan pengadaan, Yusuf Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu

BACA JUGA: DPR-Pemerintah Sepakat Tak Sahkan Protap

"Hari ini kita dapat pengembalian uang dari Wahyu
Dia mengaku uang itu pemberian rekanan Yusuf Setiawan," jelas Johan

BACA JUGA: Pendukung Protap Kepung Komisi II DPR



Total untuk kasus damkar dan alat berat di Jabar, lanjut Johan, pihaknya sudah menampung uang pengembalian baik dari saksi maupun tersangka hampir Rp 12 miliar
Untuk kasusnya sendiri, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jabar Ijudin Budhyana, dan rekanan pengusaha otomotif asal Depok Yusuf Setiawan

BACA JUGA: Lagu Batak Menggema di Komisi II DPR

Ijudin tercatat sebagai pejabat terakhir yang dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK sekitar 2 pekan lalu

Danny sendiri sejak awal pekan lalu terus diperiksa secara marathon oleh penyidik KPKSetidaknya sudah 5 hari berturut-turut, gubernur pengganti R Nuriana ini diperiksa terkait kasus yang terjadi selama tahun 2002-2005 dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.  Hingga pukul 18.00 WIB, Danny masih diperiksa di lantai VIII gedung KPK Jl Rasuna Said(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sjachroedin ZP didemo di KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler