KPK: Suap Emirsyah Jadi Pintu Masuk Usut Korupsi Lain

Senin, 23 Januari 2017 – 20:53 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kasus suap pembelian mesin pesawat Rolls-Royce menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi lain yang diduga terkait mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

KPK akan menggali lagi sejumlah laporan dari masyarakat saat Emirsyah memimpin perusahaan Badan Usaha Milik Negara di bidang transporasi udara itu.

BACA JUGA: KPK Mulai Susun Daftar Saksi Suap Emirsyah Satar

"Kemungkinan akan dilihat lagi laporan masyarakat yang pernah masuk ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (23/1) di kantornya.

Dia menambahkan, meskipun mantan pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyatakan belum cukup bukti, penyidik akan kembali melihat laporan-laporan tersebut.

BACA JUGA: KPK Pastikan Bukan Cuma Emir dan Soetikno yang Main

"Kami akan lihat lagi," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK pernah didatangi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia 5 Oktober 2011 yang mengadukan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

BACA JUGA: KPK Sudah Pernah Periksa Emirsyah Satar dan Istri

Selain itu, dugaan korupsi tersebut juga pernah dibahas dalam RDP Komisi III DPR dengan pimpinan KPK Jilid III.

Ada lima kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia yang dilaporkan. Pertama, dugaan korupsi hasil penjualan tiket domestik yang terjadi sejak 2000.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat itu menyatakan belum ditemukan indikasi korupsi di kasus ini.

Kemudian, dugaan penyimpangan pada restrukturisasi kredit PT Garuda pada Bank Negara Indonesia (BNI) sejak tahun 2001. Penanganannya dikoordinasikan KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Bambang menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Jampidsus Kejagung kasus itu dinyatakan belum cukup bukti dinaikkan ke penyidikan.

Berikutnya, dugaan penyimpangan biaya promosi. Dugaan ini juga belum terindikasi tindak pidana korupsi.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi dalam pemindahan kantor PT Garuda Indonesia dari gedung Garuda Jalan Merdeka Selatan ke gedung Garuda Cengkareng pada 2007.

Kasus ini sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dari hasil kordinasi KPK diperoleh informasi Kejati DKI Jakarta belum menangani laporan tersebut.

Terakhir dugaan korupsi pengelolaan teknologi informasi komersial PT Garuda Indonesia dengan PT Lufthansa.

Bambang Widjojanto mengatakan belum ada satu pun kasus korupsi Garuda yang dilaporkan serikat karyawan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mustahil Uang Suap Garuda juga Mengalir Untuk...


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler