jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.
Terbit dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
BACA JUGA: Ada Isu Anies Baswedan Tersangka, Begini Respons KPK
"KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP selaku bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/9).
Menurut Fikri, pihaknya menjerat Terbit dengan Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: KPK Tepis Isu Anies Sudah jadi Tersangka Formula E
"Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain," kata dia.
Lembaga antirasuah juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi.
BACA JUGA: KPK Sebut Lukas Enembe Cs Jadi Tersangka Berdasarkan Bukti yang Jelas
Para saksi wajib hadir dan menerangkan dengan jujur terkait peristiwa kasus itu di hadapan tim penyidik.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat. Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya," jelas dia.
Menurut Fikri, KPK juga memastikan tidak segan-segan menjerat tersangka lain dalam proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka," kata dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Subkontraktor Mitra Amarta Karya Siap-siap Saja, KPK Sedang Membidik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga