KPK Sulit Jemput Paksa Nazaruddin di Singapura

Kamis, 30 Juni 2011 – 13:41 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan KPK kesulitan menjemput paksa untuk mendatangkan mantan Bendaharawan Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin guna dijadikan saksi dalam kasus suap SesmenporaMenurut M Yasin, salah satu kesulitan untuk menjemput paksa tersebut adalah disebabkan karena KPK tak bisa menjemput paksa seseorang yang tak berada di wilayah hukum Indonesia.

"Posisinya sebagai saksi dan sekarang dia berada di wilayah hukum negara lain," tuturnya, Kamis (30/6)

BACA JUGA: KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka



Mekanisme jemput paksa, lanjut Jasin bisa dilakukan jika saksi berada di dalam negeri
“Untuk itu ada mekanisme berbeda

BACA JUGA: Juru Panggil MK Ngeluh Turuti Kemauan Arsyad

Apalagi statusnya adalah hanya saksi,” ujarnya


Ditambahkan Jasin, KPK belum bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tempat yang bersangkutan tinggal karena untuk bisa melakukan hal tersebut statusnya harus tersangka

BACA JUGA: Usut Surat Palsu MK, Petinggi Polri Beda Suara

“Perlu bukti-bukti lengkap atas keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini,” tukasnya.

Jasin memberi contoh keberadaan tersangka dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun NurbaetiKPK bekerjasama dengan interpol untuk membawa pulang Nunun karena statusnya sudah tersangka.

Seperti yang diketahui, KPK sudah 2 kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Mindo Rosalina Manulang dan satu kali panggilan untuk tersangka Sesmenpora Wafid MuharramTapi, sampai saat ini panggilan tersebut tak dipenuhi Nazaruddin yang sedang berada di Singapura.(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler