"Posisinya sebagai saksi dan sekarang dia berada di wilayah hukum negara lain," tuturnya, Kamis (30/6)
BACA JUGA: KPK Tetapkan Nazaruddin Tersangka
Mekanisme jemput paksa, lanjut Jasin bisa dilakukan jika saksi berada di dalam negeri
BACA JUGA: Juru Panggil MK Ngeluh Turuti Kemauan Arsyad
Apalagi statusnya adalah hanya saksi,” ujarnyaDitambahkan Jasin, KPK belum bisa berkoordinasi dengan penegak hukum di negara tempat yang bersangkutan tinggal karena untuk bisa melakukan hal tersebut statusnya harus tersangka
BACA JUGA: Usut Surat Palsu MK, Petinggi Polri Beda Suara
“Perlu bukti-bukti lengkap atas keterlibatan Nazaruddin dalam kasus ini,” tukasnya.Jasin memberi contoh keberadaan tersangka dugaan suap pemilihan DGS Bank Indonesia, Nunun NurbaetiKPK bekerjasama dengan interpol untuk membawa pulang Nunun karena statusnya sudah tersangka.
Seperti yang diketahui, KPK sudah 2 kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka Mindo Rosalina Manulang dan satu kali panggilan untuk tersangka Sesmenpora Wafid MuharramTapi, sampai saat ini panggilan tersebut tak dipenuhi Nazaruddin yang sedang berada di Singapura.(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Revisi Surat Cekal Yusril-Hartono
Redaktur : Tim Redaksi