KPK Tahan Mantan Anak Buah Hatta Radjasa

Jumat, 01 April 2011 – 05:35 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan atas mantan pejabat KementrianKemarin (31/3) lembaga antikorupsi tersebut menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Soemino Eko Saputro

BACA JUGA: Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari pemerintah Jepang tersebut ditahan di Rutan Cipinang


"KPK melakukan penahanan atas yang bersangkutan dalam dugaan penyalahgunanan pengangkutan KRL hibah Jepang pada 2006-2007," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Kamis (31/3)

BACA JUGA: Bonaran Didemo Bencong di KPK



Dalam rangka pengembangan penyidikan, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak kemarin, di Rutan Cipinang
Johan menguraikan, tersangka diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut, hingga mencapai 9 juta Yen

BACA JUGA: Aspirasi Pemekaran yang Lama Tetap Acu PP 78



Atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Soemino menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam, sebelum akhirnya ditahanNamun, usai menjalani pemeriksaan, dia menolak berkomentarTersangka yang kala itu mengenakan baju safari coklat tersebut, langsung memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula ketika Sumitomo, perusahaan asal Jepang menghibahkan 60 unit KRL bekas ke pemerintah Indonesia pada tahun 2006-2007KRL bekas tersebut terdiri atas 30 unit KRL tipe 5000 milik Tokyo Metro dan 30 unit KRL bekas tipe 1000 dari Toyo Rapid RailwayDalam perjanjian hibah antara pemerintah Indonesia, pengiriman KRL tersebut dikirim dengan biaya yang dibebankan kepada penerima hibah oleh Sumitomo.

Nilai proyek tersebut mencapai Rp 48 miliarNamun, terkait pengiriman KRL tersebut, diduga telah terjadi penggelembungan harga hingga mencapai 9 juta YenAkibat mark up tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliarSaat itu Menteri Perhubungan dijabat oleh Hatta Radjasa(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Bolos 46 Hari Langsung Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler