jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (24/10).
BACA JUGA: KPK Jebloskan Bu Siti ke Bui
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10).
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Politikus PD Penerima Suap Segera Diadili
Dia harus mendekam di bui untuk 20 hari pertama.
Siti keluar dari markas KPK sekitar pukul 15.30. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
BACA JUGA: Dua Tahun Jokowi-JK, Kementerian Ini Tak Ada Terobosannya
Kasus ini sebelumnya ditangani Polri. Kemudian diambilalih KPK.
Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan terdakwa mantan pejabat Kemenkes, M Ratna Dewi Umar, dalam pelaksaan kegiatan pengadaan alkes flu burung 2006, Siti Fadilah mengarahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan Bambang Rudijanto Tanoesudibjo (PT Prasasti Mitra).
Hanya saja, Siti membantah hal tersebut. Dia menegaskan, tidak ada hubungan antara menteri dan pemenang tender.
"Tidak tidak ada pengaruhnya itu. Seorang menteri tidak ada hubunganya dengan pemenang tender," kata Siti sebelum diperiksa KPK, Senin (24/10) pagi.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Penistaan Agama, Polisi Masih Sibuk dengan Video
Redaktur : Tim Redaksi