JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membantah tudingan tentang kemungkinan kasus dana talangan untuk Bank Century akan dibarter dengan kasus dugaan suap dalam pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior bank IndonesiaMenurut Tumpak, KPK tidak pernah melakukan tawar-menawar dalam menangani kasus.
Hal itu disampaikan Tumpak, usai menemui pimpinan DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, amis (3/12) sore
BACA JUGA: Jemaah Antre Pulang ke Tanah Air
"Tidak ada bargaining (tawar-menawar), tidak ada intervensi," tandas Tumpak.Tumpak menegaskan, dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI atau yang lebih dikenal dengan kasus Agus Chondro itu, penyidikannya sudah bergulir
BACA JUGA: Edy Sempat Dimarahi Anggodo
Karenanya, kata Tumpak, baik kasus Agus Condro maupun kasus Century tetap akan berjalan terus
BACA JUGA: Penumpang Panik Picu Insiden Batavia
"Kita lihat saja nanti apakah perbuatan penyalahgunaan wewenang, atau moral hazard di dalamnya," tandasnya.Sebelumnya, Tumpak juga menegaskan bahwa dari temuan BPK terungkap adanya pencucian uang dan pelanggaran atas UU Bank IndonesiaNamun Tumpak menegaskan, tidak serta-merta kasus itu bisa ditangani KPK"Kalau menyentuh bukan penyelenggara negara, itu bukan ranah KPK karena KPK hanya menyidik kasus korupsi yang dilakukan aparat Negara dan penegak hukum," lanjutnya.
Diakuinya, dalam kasus Century ini KPK sudah lama melakukan kegiatan mulai pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikanmenurut Tumpak, upaya mengngkap kasus Century bahkan sudah dimulai saat Bibit Samad Rianto dan Chandra masih aktif sebagai pimpinan KPK"Percayakan sajaKami sudah jalan sebelum ada angket iniKami sudah jalan sebelum audit BPK dilakukan," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Jangan Dijaga Tentara dan Preman
Redaktur : Antoni