JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak kaget dengan ulah terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, yang bisa keluyuran keluar dari Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa BaratWakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengatakan, setidaknya ada lima faktor yang membuat tahanan di Rutan Mako Brimob bisa bebas keluyuran.
Berbicara pada acara temu media di KPK, Jumat (12/11) petang, Bibit menyebutkan, faktor pertama sehingga tahanan seperti Gayus bisa bebas berkeliaran karena lemahnya sistem pengelolaan Rutan
BACA JUGA: Cirus dan Haposan Segera Diperiksa
"Karena saya pernah sempat merasakan di sana (Rutan Mako Brimob) jadi tahu gimana pengelolaanya," ujar Bibit yang pernah empat hari ditahan di Rutan Mako Brimob karena menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan itu.Untuk faktor kedua, Bibit menyinggung soal integritas moral penjaga rutan. Faktor ketiga, karena tidak rasionalnya gaji yang diterima petugas penjaga Rutan maupun pengawal Gayus
Faktor keempat, karena lemahnya kontrol dari petugas rutan terhadap para tahanan
BACA JUGA: Kemenkeu Kurangi Kuota CPNS
Namun yang tak kalah penting, kata Bibit, adalah faktor budaya taat hukumBibit mengaku sudah pernah menyampaikan hal itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
BACA JUGA: Hamka Yandhu Juga Sempat Pulang Kampung
"Ini hasil peneitian partisipatorisKalau setiap ketemu saya omongin terus," ucap Bibit.Seperti diketahui, Gayus Tambunan yang statusnya menjadi tahanan titipan, pekan lalu sempat keluar dari Rutan Mako Brimob dengan alasan untuk berobatBelakangan diketahui adanya orang yang mirip Gayus, tertangkap kamera saat menyaksikan turnamen tenis di Bali
Dari penelusuran polisi, Gayus diduga menyogok Kepala Rutan, Kompol Iwan Siswanto dan delapan anak buahnya sehingga bisa bebas keluyuranKarenanya, Kompol Iwan Siswanto telah dicopot dari jabatan kepala Rutan Mako Brimob dan dijadikan tersangkaSelain itu, 8 anak buah Kompol Iwan Siswanto yaitu Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang S, Briptu Datu A, dan Briptu Budi HayantoAda juga empat lainnya berpangkat Bripda yakni Bripda Edi S, Bripda J Protes, Bripda Susilo dan Bripda Bagus juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbit, Petunjuk Dana Hibah Bencana
Redaktur : Tim Redaksi