JAKARTA - Wacana pemangkasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR, terus mendapat tentangan dari pihak yang bersangkutanMeski hanya merupakan pihak pelaksana Undang-Undang, lembaga antikorupsi tersebut menyatakan dengan tegas, tidak ingin kewenangannya dipangkas, terutama penindakan
BACA JUGA: Unit Pembunuh Teroris Diburu Tim Khusus
KPK juga tidak berkenan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3)
Jasin memaparkan, saat ini kinerja KPK telah berjalan secara efektif dengan 100 persen conviction rate
BACA JUGA: Soal Ahmadiyah, Senator Tolak Intervensi AS
Artinya, tidak ada terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK, diputus bebas di Pengadilan TipikorAlasan pembentukan KPK, lanjut Jasin, adalah untuk meningkatkan hasil daya guna dalam memberantas korupsi
BACA JUGA: Pengusaha Batu Bara Minta Perlindungan Kapolri
Menurut dia, sebelum KPK berdiri, seringkali berkas kasus korupsi mengalami tahapan-tahapan yang tidak jelasTidak jarang, berkas-berkas perkara tersebut bolak-balik dari Kejaksaan ke Kepolisian atau sebaliknya"Sudah P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan), belum lengkap diturunkan lagi jadi P19,"lanjutnya.Terkait wacana diberikannya kewenangan baru berupa kewenangan menghentikan perkara (SP3), pimpinan bidang pencegahan tersebut mengungkapkan kewenangan tersebut malah berpotensi disalahgunakan oleh oknum penegak hukum yang memiliki kepentinganSP3 bisa digunakan oknum tersebut untuk menghentikan kasus yang sebenarnya telah memiliki cukup bukti
"Atau malah sebaliknya, "(SP3)bisa untuk mentersangkakan orang yang tidak cukup buktiMasyarakat harus waspada dengan manufer penjegalan oleh oknum-oknum yang tidak setuju dengan usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,"urainya.
Jasin menambahkan, selama ini KPK sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukupSehingga, saat kasus tersebut disidangkan, terdakwa benar-benar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsiKarena itu, SP3 dinilai tidak dibutuhkan KPK.
Sebelumnya, anggota komisi hukum DPR RI Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa sejumlah politisi telah membicarakan pemangkasan kewenangan KPK di bidang penindakanKewenangan penindakan KPK yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 terlalu besar, sehingga dikhawatirkan akan disalahgunakanRencananya, pemangkasan kewenangan tersebut akan dilakukan dalam revisi UU KPK yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) tahun ini(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan: Koruptor Tak Pernah Tenang
Redaktur : Tim Redaksi