JAKARTA - Senin (21/3) ini, jika tak ada halangan Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus penggelapan izin eksploitasi batu bara di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur yang melibatkan PT Perdana Maju Utama (PMU)Namun Direktur Utama PMU, Arief Budiman, justru hendak mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri.
Kuasa hukum Arief Budiman, Tomson Situmeang, mengatakan, kasus yang menyeret kliennya itu sudah dua setengah tahun terbengkalai di Polda Kaltim
BACA JUGA: Gamawan: Koruptor Tak Pernah Tenang
Menurut Tomson, ada dugaan keterlibatan oknum pejabat Polda setempatDipaparkannya, kasus itu bermula ketika terjadi sengketa kepemilikan lahan batu bara seluas 4.731 ha antara Arief Budiman dengan Ardiansyah Muchsin, pengusaha yang menjadi mitra usaha pertambangan PT PMU di Kaltim.
Karena terjadi sengketa, Ardiansyah melaporkan PT PMU ke Polres Kutai Kertanegara
BACA JUGA: Buya Sebut Indonesia Tanpa Masa Depan
Oleh Kepolisian setempat, usaha PT PMU di lahan batu bara dihentikanAkibatnya, Arief Budiman pun melaporkan Kapolres Kuker ke Mabes Polri
BACA JUGA: Jangan Sembarangan Respon Tuntutan Pemekaran
Alasannya, karena mendapat perlakuan tidak adil"Dan hasil penjualan batubara sekitar Rp 50M pun tidak pernah dilaporkan ke manajemen PMU," ujar Tomson.Sebenarnya bukan pertama kalinya Arief Budiman meminta perlindungan KapolriSebelumnya saat Kapolri masih dipegang Bambang Hendarso Danuri, Arief juga mengajukan upaya serupa.
Namun kasus yang ditangani Polda Kaltim itu terkesan macetSampai-sampai pada pertengahan Agustus 2010, Tim Mabes Polri sempat memeriksa beberapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim
Menurut Tomson, kliennya merasa statusnya menjadi terkatung-katung dan bisnis pun terhenti"Itu sebabnya, kami meminta perlindungan hukum ke mabes Polri dan besok (hari ini) ada gelar perkara," jelas Tomson Situmeang.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsolidasi Polisi Lambat, Teror Bom Mencuat
Redaktur : Tim Redaksi