JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkewajiban mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Plt (nonaktif) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Samsuri Aspar, sudah berkekuatan hukum tetap atau incrachSebagai gantinya, KPK mempersilakan pihak terkait meminta salinan putusan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos), dengan putusan akhir 4 tahun penjara itu.
Hal ini dikemukakan jaksa KPK Zet Tadung Allo, menanggapi adanya desakan dari DPRD Kukar yang meminta agar Samsuri dicopot secara definitif, dan segera digelar pilkada baru
BACA JUGA: Depdagri Setuju Pilkada Kukar Dipercepat
Keterangan resmi bahwa putusan sudah incrach akan dijadikan salah satu pertimbangan penting dilakukannya percepatan pilkadaBACA JUGA: Penggantian Sekprov Kaltim Selepas Pilpres
Kalau mau, orang daerahnya yang datang ke kita minta salinan amar putusan hakim Tipikor," jelas Zet, yang merupakan ketua tim jaksa perkara Samsuri di Jakarta, Kamis (18/6).Menurut dia, aturan serupa berlaku juga di pengadilan
BACA JUGA: Pesawat Express Air Belum Dievakuasi
Samsuri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Senin (16/3)Setengah bulan kemudian, tepatnya Kamis (2/4), bekas pasangan Bupati Syaukani yang juga diberhentikan karena terbukti korupsi ini, dieksekusi KPK ke Lapas Cipinang. (pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Gratis, Sumut Sediakan Rp52,6 M
Redaktur : Tim Redaksi