KPK Tangkap Buron di Bandara Soekarno - Hatta

Kamis, 05 September 2019 – 06:02 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Pieko Nyotosetiadi alias PNO, buronan yang merupakan tersangka kasus suap distribusi gula pada PT Perkebunan Nusantara (PN) III.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Pieko diamankan di Bandara Soekarno - Hatta, Cengkareng, Tangerang.

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Muara Enim, Berawal dari Transaksi di Restoran Mie Ayam

"Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO di bandara sekitar Pk.14.15 WIB," kata Febri, Rabu (4/9).

BACA JUGA : KPK Tetapkan Bupati Bengkayang sebagai Tersangka

BACA JUGA: Koruptor yang jadi Buronan Masih Bisa Tersenyum Saat Tertangkap

Usai melakukan penangkapan, Pieko langsung diboyong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pieko langsung diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah itu.

"Penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," jelas Febri.

BACA JUGA: Mulyono, Buron Korupsi BRI Agro Ketahuan Palsukan Identitas

Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta pada Selasa (3/9).

BACA JUGA : Rumah Pribadi Bupati Muara Enim di Palembang Digeledah KPK

Pieko diduga memberi duit suap senilai SD 345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula. Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... GeRAK Sebut KPK Telah Lama Lakukan Penyelidikan di Aceh


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler