Pernah Ditolong MK, KPK Tak Beri Perlakuan Istimewa

Jumat, 17 Desember 2010 – 13:53 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap akan independen dalam menangani kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK)KPK menjamin tidak ada satu pihak pun yang akan dibela atau diperlakukan istimewa, baik itu Ketua MK, Mahfud MD, Hakim MK, maupun mantan Ketua Tim Investigasi MK, Refly Harun.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (17/12) siang

BACA JUGA: Kemendagri Tuding Aria Bima Lecehkan Institusi Pemerintah

"Iya dong! Kita bekerja berdasarkan alat bukti," ujarnya waktu ditanya apakah KPK akan berlaku independen dalam kasus ini.

Bukankah MK pernah "berjasa" terhadap KPK ketika memutar rekaman dalam kasus Anggodo beberapa waktu lalu? Kata Haryono, hal itu tidak akan mempengaruhi kinerja KPK
KPK tetap akan bertindak secara profesional

BACA JUGA: Ariel Dirajam di PN Bandung

"Dalam penegakan hukum, tidak ada istilah jasa berjasa
Semua berdasarkan bukti," sebut dia.

Untuk menangani kasus MK, lanjut Haryono, KPK akan betul-betul melihat dan menelaah kasus ini secara komprehensif

BACA JUGA: Takut KKN, Kemenkes Gandeng KPK

"KPK akan mengumpulkan bukti-buktiNanti penyelidikan kalau sudah ada dua alat bukti, kita akan tahu siapa sebetulnya yang melakukan korupsi," jelasnya.

Haryono juga tidak mempersoalkan apakah bentuk dugaan korupsi yang ditemukan nanti berupa percobaan penyuapan hakim sebagaimana diklaim Mahfud MD, atau pemerasan oleh oknum hakim konstitusi sebagaimana versi Refly Harun"Yang penting (termasuk) korupsi," katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kedekatan antara Mahfud MD dengan Busyro Muqoddas karena satu almamater di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Haryono memberi jawaban diplomatisMenurut dia, di KPK segala keputusan tidak bisa hanya diambil oleh satu orang melainkan harus diputuskan secara kolektif kolegial

Selain itu di internal KPK, semua jajaran juga saling mengawasi mulai tingkat paling bawah sampai paling atasHal tersebut guna mencegah adanya oknum untuk memainkan perkaraSetiap pimpinan pun masing-masing mengantongi data.

Sebagaimana diberitakan, Ketua MK Mahfud MD dan Hakim Konstitusi, Akil Mochtar telah melapor ke KPK mengenai adanya dugaan percobaan penyuapan hakim konstitusiTiga nama disebut-sebut sebagai orang yang mengetahui percobaan penyuapan tersebut yakni Bupati Simalungun, JR Saragih dan dua pengacara yaitu Refly Harun dan Maheswara Prabandono.

Sementara, Refly Harun yang juga Mantan Ketua Tim Investigasi MK justru melaporkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum hakim konstitusi(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Sebut Tim Refly Tak Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler