BACA JUGA: Hakim Tolak Gugatan Romli
Dari pantauan Jawa Pos, tak ada aktivitas istimewa menyambut pengesahan undang-undang yang menyulut beragam kontroversi tersebut
BACA JUGA: Kejagung akan Ekspos Perkara 2008
''Pak Artidjo (Hakim Agung Artidjo Alkotsar, Red) belum tampak sejak pagi hingga sore ini (Jumat/19/12,Red),'' terang salah seorang staf Artidjo Alkotsar kepada koran ini kemarinHakim Agung Abdul Manan juga tidak tampak
BACA JUGA: Soal Aziz, Demokrat Tak Peduli
''Bapak sedang ada keperluan di Medan,'' terang staf Abdul MananHakim agung yang lain, Valerine J.L.K, juga beraktivitas seperti biasanyaNamun, dia enggan diwawancaraiValerine terlihat meninggalkan kantor sekitar pukul 15.00 WIBDitemui secara terpisah, Hakim Agung Rifyal Ka'bah juga mengaku sibuk dan minta tidak diwawancarai duluRifyal justru menemui seorang tamu asal London ''Bapak kerja seperti biasa hari iniTidak terpengaruh isu UU MABapak menghormati UU MA yang baru disahkan,'' terang Ernida, staf Rifyal.
Hakim agung yang lain, Imron Anwari dan Timur Manurung, meski terlihat di ruangannya, belum bersedia diwawancarai karena sedang rapatBahkan, Imron lebih cepat meninggalkan ruangannya dan pulang karena sedang punya hajat menikahkan anaknya kemarin''Pak Imron sedang mantu,'' terang Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA Nurhadi
Sementara itu, Hakim Agung yang menjabat Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko juga terlihat sibukStafnya tampak sedang merapikan tumpukan berkas persidanganDjoko juga terlihat didatangi para tamu''Para hakim agung hanya akan menjalankan tugasTerutama menjalankan amanat UU yang baru disahkan itu,'' terang Djoko
Bagi Djoko, para hakim agung tidak akan terpengaruh pro kontra disahkannya UU MA tersebut''Dengan UU MA ini, semoga saja MA ke depan dapat tampil lebih optimal dalam menegakkan hukum dan keadilan,'' katanya.
Dia menambahkan, para hakim agung bakal bekerja lebih baik lagi''Semoga Allah memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kitaKami akan bangkit membangun citra MA,'' ujarnya.
Soal rencana beberapa LSM yang akan mengajukan uji materiil UU MA ke Mahkamah Konstitusi (MK), Djoko mengatakan, pengajuan uji materiil adalah hak setiap warga negara''Hanya, (legal) standing-nya harus jelasYang mengajukan uji materi itu mewakili siapa? Kerugian hak konstitusionalnya mana yang dijadikan dasarLalu, fundamentum petendi (posita/dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang merupakan dasar dan ulasan dari tuntutan, Red)-nya apa? Ini semua harus jelas,'' tuturnyaYang jelas, kata dia, semua hakim agung tetap bekerja profesional demi tegaknya keadilan
Sementara itu, Wakil Ketua MA Harifin ATumpa juga mengatakan, UU MA yang baru disahkan adalah amanat pemerintah dan DPR yang mewakili rakyat''Dengan demikian, MA harus melaksanakan amanat UU itu,'' kata Harifin di gedung MA kemarinHarifin juga menyerahkan kepada rakyat terkait isu usia pensiun hakim agung yang mencapai 70 tahun''Biar masyarakat yang menilai, apakah usia tersebut dinilai menghambat regenerasi atau tidakRegenerasi itu ada pada sistem karir, sedangkan jabatan hakim agung adalah jabatan politik,'' ujarnya.
Setelah UU MA itu disahkan, MA bersiap memilih ketua MASaat ini, sambung Harifin, MA sedang menggodok rancangan tata tertib sebelum melakukan rapat plenoRencananya, rapat pleno digelar pada Januari 2009''Masih ada beberapa hakim agung yang sedang melakukan ibadah hajiKami juga menunggu agenda pelantikan hakim agung baruSK-nya mungkin sudah turun dari presiden,'' paparnya.
Dia menambahkan, semua hakim agung berpeluang menjadi ketua MAAturan yang berlaku tidak memandang syarat untuk menjadi ketua MA harus dari kalangan hakim agung senior atau hakim agung baru''Saya kira mekanisme telah ada, jadi tunggu saja,'' kata hakim agung yang menjadi kandidat pengganti Bagir Manan itu.(yun/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak KPI Audit Iklan SBY
Redaktur : Tim Redaksi