KPK Telusuri Aliran Uang Nur Alam

Rabu, 31 Agustus 2016 – 22:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Patmawati Kasim, istri Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Burhanudin untuk tersangka Gubernur Sultra Nur Alam. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus korupsi izin usaha pertambangan kepada PT Anugrah Harisma Barakah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombanaa, Sulawesi Tenggara. 

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Tak Heran UU Tax Amnesty Digugat

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan ini difokuskan pada beberapa peristiwa dugaan korupsi Nur Alam terkait IUP. 

Bahkan, kata dia, KPK juga menelusuri aliran uang dalam kasus ini. "Khususnya berkaitan dengan aliran uang, tetapi detail tidak bisa sampaikan," kata Priharsa, Rabu (31/8).

BACA JUGA: Panitera PN Jakut Jadi Tersangka TPPU

Menurut Priharsa, Patmawati dianggap memiliki informasi penting yang bisa digunakan untuk mendalami peran Nur Alam. "Khususnya mengenai aliran uang," ujarnya. 

Soal apakah ada indikasi keterlibatan suami Patmawati, Priharsa mengaku hal itu masih harus terus di dalami lagi. "Apakah ada indikasi keterlibatan Burhanuddin ya nanti akan diperdalam juga oleh penyidik," kata Arsa. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Sanusi Sebut Saksi Lindungi Kepentingan Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Karena Narkoba, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler