KPK Terima Data Harta Gayus dari PPATK

Tapi Belum Pastikan Kapan Naik ke Penyelidikan

Minggu, 09 Januari 2011 – 09:22 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bakal ikut mengusut kasus mafia pajak Gayus Halomoan TambunanLembaga antikorupsi itu juga telah menerima data keuangan Gayus dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

BACA JUGA: Update Data Jamkesmas Terlambat

Namun, hingga kini belum jelas kapan KPK akan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan


"Kami belum tahu pasti kapan kasus itu akan naik ke penyelidikan

BACA JUGA: Dana Sepakbola Rawan Dikorupsi

Sebab, sekarang kami masih dalam tahap mengumpulkan informasi
Kami masih harus mengumpulkan informasi dan data sebanyak-banyaknya

BACA JUGA: Izin BlackBerry Terancam Diputus

Termasuk data yang baru kami peroleh dari PPATK," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (8/1)

Haryono menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan kepolisianTermasuk koordinasi terkait data pemberian PPATKDari koordinasi itu, terang dia, KPK bisa melangkah lebih jauhYakni, menaikkan kasus tersebut ke tahap penyelidikan

Haryono menegaskan, pihaknya tidak memiliki target waktu kapan menaikkan kasus mafia pajak itu ke tahap penyelidikanHingga kini, tim pengumpul informasi belum melaporkan temuannya kepada para pimpinan KPK"Nanti kalau memang informasi dan datanya cukup untuk naik ke penyelidikan, ya segera kami selidiki (kasus Gayus)Seperti kasus MK (kasus dugaan suap di MK), itu kan cepatSebab, semuanya sudah lengkap," urainya

Soal kemungkinan penanganan kasus tersebut, kata Haryono, pihaknya akan fokus kepada dugaan tindak pidana korupsi"Kepolisian kan menangani tindak pidana umum, money laundering (pencucian uang), tindak pidana perbankan, dan terkaitKami fokus pada tindak pidana korupsinya," jelasnya

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi S.Pmenuturkan bahwa dalam menelusuri kasus Gayus, KPK akan membidik para pemberi suap dan praktik korupsi oleh para penyelenggara negaraDi Antara lain, KPK akan mengusut perusahaan-perusahaan pemberi suap Gayus sehingga mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut, yang saat itu menjadi petugas pemeriksa pajak, mengurangi nilai jumlah pajak perusahaan-perusahaan itu

Penelusuran KPK, kata Johan, akan melalui dua sisiPertama, lewat supervisi dan koordinasi bersama kepolisianKedua, mengusut sendiri dengan berbekal informasi dan data yang diterima KPK

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menyelidiki kasus GayusWakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menyatakan, seharusnya hanya dibutuhkan waktu sebulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut"Kami berharap tidak sampai butuh waktu lama (untuk menaikkan kasus Gayus ke penyelidikan)Minimal sebulan (waktu) untuk KPK menyelidi dan meningkatkan ke penyidikan," papar Emerson ketika dihubungi kemarin

Menurut dia, waktu sebulan tersebut sudah cukup bagi KPKSebab, KPK sudah memiliki banyak data terkait dugaan pemberian suap kepada GayusSalah satu di antaranya, data keuangan dari PPATKSelain itu, sesuai kewenangannya, KPK tidak boleh menghentikan penanganan suatu perkara seperti yang terjadi pada kepolisian atau kejaksaan"Harus ada percepatanTak ada pilihanKPK harus segera memulai penyelidikan," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kabidpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus Gayus juga ditangani KPK"Perkembangan pastinya, nanti," katanya

Menurut Boy, KPK bisa menyelidiki kasus GayusTepatnya, untuk tindak pidana yang selama ini belum diperiksa oleh polisi"KPK bisa memeriksa kasus lainnya, di luar yang sudah kami tangani," tegasnya.

Sementara, lanjut dia, Gayus dihadapkan kepada pemeriksaan terkait beberapa tindak pidanaMisalnya, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, DepokKasus orang yang mirip Gayus atas nama Sony Laksono, yang pelesir ke Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura, bakal menjadi pelengkap berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus penyuapan ituPolisi mendapatkan keterangan dari Gayus bahwa dia bisa bebas pelesir dengan berbekal paspor aspal (asli, tetapi palsu) yang dibuat dengan bantuan calo(ken/wan/c4/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Rp 912 M dari Illegal Fishing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler