JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengamankan aset negara, salah satunya dalam aset yang berpotensi pada kerugian negara dalam kasus penyalahgunakan APBD kabupaten Langkat pada tahun 2000 hingga 2007Hingga saat ini, lembaga antikorupsi tersebut telah mengamankan sekitar Rp 64 miliar yang merupakan uang pengembalian dari tersangka Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin
BACA JUGA: Demokrat Belum Tawarkan Kursi Menteri ke PDIP
"Memang kita lakukan beberapa penggeledahan dan penyitaan terkait kasus ini
BACA JUGA: Banyak Pejabat Daerah ke Luar Negeri Tanpa Permisi
Terkait pengamanan aset berupa uang pengembalian senilai Rp 64 miliar tersebut, Haryono menyatakan belum tahu jumlah persisnya serta kapan pelaksanaan penyitaan tersebut
BACA JUGA: Jelang Moratorium, Pengiriman TKI ke Arab Saudi Diperketat
Biar tidak salah datanya,"tambahnyaSebelumnya, pihak DPRD Kabupaten Langkat, Sumatra Utara menyatakan adanya penyitaan terhadap uang yang dilakukan tim KPK, pekan laluPenyitaan duit senilai Rp 44 miliar tersebut disaksikan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu, Wakil Bupati Budiono, Sekretaris Daerah Kabupaten Urya Djahisa dan asisten III Pemkab Langkat Sura Ukur
Pada bulan Desember tahun lalu, tim KPK juga telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 20 miliarSehingga total nilai uang pengembalian yang telah diamankan KPK adalah Rp 64 miliar
Selain itu, KPK juga telah menyita mobil mewah Jaguar milik putri sang Gubernur, Beby ArdianaPenyitaan tersebut dilakukan karena diduga mobil berwarna biru metalik keluaran tahun 2007 itu dibeli dari hasil korupsi tersangka Syamsul Arifin yang merupakan mantan Bupati LangkatPembelian mobil tersebut diatas namakan putri Syamsul, Beby Ardiana yang saat ini, masih tercatat sebagai direktur operasional PT Lembu Andalas
Sebagaimana diketahui, Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat pada periode 1999-2007Proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana APBD Langkat tersebut dimulai sejak September 2009 silamHasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tertanggal 16 Maret 2009, terjadi korupsi dalam pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat periode 2000-2007Diduga terdapat kerugian negara hingga Rp 102 miliar
Atas perbuatannya tersebut, Syamsul disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 Undang Undang Pemberantasan Korupsi no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001Dalam penanganan kasus tersebut, KPK bekerjasama dengan Kajati SumutMereka saling berbagi tugas dalam menyidik kasus tersebut(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSM Kecam Dewan Penyelamat Bangsa
Redaktur : Tim Redaksi