"Kasus IUPHHK-HT yang terjadi di Kabupaten Siak tersebut masih terus kita tangani, dengan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi dataTidak benar kalau KPK mengesampingkan kasus tersebut, apalagi untuk menghentikannya
BACA JUGA: Proyek PLTU Riau dan Kaltim Ditenderkan Februari
Saat ini masih (dalam) tahap pengembangan," ungkap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (25/1).Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi
BACA JUGA: Jimly: Sebaiknya Hakim Tak Hadiri Pertemuan Bogor
Namun, Johan masih enggan menyebutkan kapan (jadwal) pemanggilan saksi berikutnya serta pemanggilan terhadap tersangka."Kasus itu terus kita kembangkan, untuk mengumpulkan berbagai data serta keterangan dari pihak-pihak terkait
BACA JUGA: YLBHI Nilai 100 Hari SBY Belum Mendasar
Namun saat ini, belum bisa ditentukan kapan waktu pemanggilan saksi atau tersangkaKita tunggu saja," jelas Johan.Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangkanyaKPK menduga bahwa Arwin telah menerbitkan IUPHHK-HT untuk beberapa perusahaan dengan menyalahi ketentuanSelain itu, Arwin diduga telah menerima hadiah berkaitan dengan izin penerbitan tersebut, yang dikeluarkan antara tahun 2001-2003.
Dalam hal ini, KPK menduga Arwin telah melanggar Pasal 2 ayat 1, 3 dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiSehubungan dengan kasus itu, KPK sejauh ini juga telah memanggil beberapa orang saksi atas tersangka Arwin AS, untuk dimintai keterangan terkait izin tersebut(yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layani TKI, Deplu Dirikan Welcoming Office
Redaktur : Tim Redaksi