KPK Terus Usut Kasus Kehutanan Riau

Selasa, 09 Maret 2010 – 19:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3)Asral sendiri telah ditahan pada awal Februari setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka sejak dua tahun lalu

BACA JUGA: Obat China Ikut Picu Perburuan Harimau



Asral ditahan atas dugaan korupsi kasus menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau
Asral mendatangi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 11.45 Wib

BACA JUGA: Ketua DPR Desak Penerima Suap Hengkang dari Senayan

Hanya saja, dia masih enggan berkomentar kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan

   
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi JPNN membenarkan bahwa penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadishut Riau tersebut

BACA JUGA: Masa Tugas Panja Honorer Diperpanjang

Dikatakan, ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya
    
"Kalau untuk di tetapkan ke P21 tentunya melihat bagaimana perkembangan dari penyidikanKalau masih belum lengkap tentu penyidik akan terus melakukan pemeriksaan ulang," terang Johan. 

Sebagai informasi, Asral ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus IUPHHK-HT di provinsi RiauKasusnya merupakan rentetan dari Mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jafar, yang telah dijatuhi hukuman vonis 11 tahun serta denda Rp12,3 miliarSelain itu, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau yakni Burhanuddin Husein dan Syuhada Tasman(oji/yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Honorer Boleh Diteken Kasek


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler