JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3)Asral sendiri telah ditahan pada awal Februari setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka sejak dua tahun lalu
BACA JUGA: Obat China Ikut Picu Perburuan Harimau
Asral ditahan atas dugaan korupsi kasus menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau
BACA JUGA: Ketua DPR Desak Penerima Suap Hengkang dari Senayan
Hanya saja, dia masih enggan berkomentar kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaanJuru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi JPNN membenarkan bahwa penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadishut Riau tersebut
BACA JUGA: Masa Tugas Panja Honorer Diperpanjang
Dikatakan, ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya"Kalau untuk di tetapkan ke P21 tentunya melihat bagaimana perkembangan dari penyidikanKalau masih belum lengkap tentu penyidik akan terus melakukan pemeriksaan ulang," terang Johan.
Sebagai informasi, Asral ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus IUPHHK-HT di provinsi RiauKasusnya merupakan rentetan dari Mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jafar, yang telah dijatuhi hukuman vonis 11 tahun serta denda Rp12,3 miliarSelain itu, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau yakni Burhanuddin Husein dan Syuhada Tasman(oji/yud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Honorer Boleh Diteken Kasek
Redaktur : Soetomo Samsu