JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosanNamun dalam praktiknya, hal itu masih memerlukan supervisi agar tidak terjadi penyimpangan atau pengaburan perkara.
"Kalau memang terjadi penyimpangan, misal tersangkanya seharusnya enam tapi yang diproses hanya dua, ya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ambil alih," kata Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, kemarin (29/1)
BACA JUGA: BPK-BPKP Tolak Hitung Kerugian
"Karena penanganan perkara korupsi ditangani juga dengan cara KKN," sambungnya tentang alasan pengambilalihan itu.Menurut Boyamin, kebijakan yang baru saja ditandatangani Perja-nya (Peraturan Jaksa Agung) itu merupakan langkah maju yang dilakukan institusi Kejaksaan di bawah kepemimpinan Basrief Arief
Dia mencontohkan, kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan Gayus Tambunan yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga bisa menjadi kasus pertama yang ditangani pengawasan Kejagung
BACA JUGA: Gayus Bakal Buka-bukaan di KPK
"Keputusan jaksa pengawasan melempar kasus Cirus ke polisi itu nggak pas," ujarnya.Menurut Boyamin, dalam kasus tersebut ada potensi kerugian negara
BACA JUGA: Megawati Singkirkan Microphone Wartawan
Namun ketika itu, hanya Rp 370 juta yang kemudian berlanjut ke pengadilan.Seperti diketahui, Perja tentang penyidikan oleh bidang pengawasan itu sudah ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief 25 Januari laluNamun penyidikan oleh pengawasan itu harus dengan persetujuan jaksa agung"Jadi dilaporkan dulu pada jaksa agungNanti jaksa agung yang tentukan apakah perlu disidik oleh kita langsung atau seperti apaKalau arahnya ke pidum (pidana umum) tentunya bukan kita yang menyidik, tapi penyidik polri," kata Basrief Arief, Jumat (28/1).
Bidang pengawasan Kejagung sendiri sepertinya sudah memiliki ancang-ancang tentang kasus oknum jaksa nakal yang bakal disidik untuk kali pertamaKasus itu adalah dugaan permainan dalam penanganan perkara pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim AssifieDalam perkara itu, diduga sudah ada aliran dana senilai USD 50 ribu ke kantong jaksa penuntut umum perkara ituTujuannya, jaksa menuntut ringan Bahasyim.
"Iya kalau benar (ada suap kepada jaksa)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tentang kemungkinan kasus Bahasyim menjadi pertama yang disidik pengawasan(fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Jerat Pemberi Suap
Redaktur : Tim Redaksi