jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Karenanya, KPK tetap menginginkan delik korupsi harus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: KPK Usul Inspektorat Daerah Dari Unsur Independen
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, hal ini sudah lama diusulkan lembaganya.
Sampai sekarang, pendapat atau usulan dari komisi antikorupsi itu tidak berubah.
BACA JUGA: Usut Kasus Novel, Polda Samakan dengan Bom Kedutaan Filipina
“Kami sudah kirim surat tiga kali (ke DPR). Dari KPK, kita bicara extraordinary crime, dia harus keluar dari KUHP-nya. Itu pendapat kami yang lama dan belum berubah,” kata Saut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Dia mengatakan, ini bukan persoalan melemahkan KPK atau tidak.
Namun, kata dia, pemberantasan korupsi itu harus efektif dan efisien kalau mau ada efek jera.
BACA JUGA: Pekan Ini KPK Garap Saksi Kasus BLBI, Siapa Dia?
Saut mengatakan, harus diingat bahwa sejarah terbentuknya KPK ini karena ketidakefektifan dan keefisienan pemberantasan korupsi.
“Karena itu lahirnya UU (Undang-undang) KPK yang didahului UU Tipikor,” ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu.
Saut mengatakan, kalau mau efektif dan efisien perbaiki saja UU Tipikor-nya dan memasukkan kesepakatan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait aturan jual beli pengaruh (trading influence), privat sektor dan lainnya.
“Sebenarnya itu sudah cukup,” tegas Saut.
Namun, Saut memahami bahwa KPK bukanlah lembaga pembuat UU. KPK merupakan lembaga penegak hukum.
“Kami law enforcement, we are not lawmaker. Jadi, apa pun produknya kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP,” ungkap Saut. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Novel Bukan Lambat, tapi...Simak Kata Para Praktisi Hukum Ini
Redaktur & Reporter : Boy