BACA JUGA: Belum Ada Formasi Bagi CPNS Baru
Pertama Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Arifin Hamzah yang sejak Selasa (14/10) dititipkan di tahanan Polda Metro JayaBACA JUGA: Burhanuddin Minta Belas Kasihan
Pukul 11.57 WIB, pria berkemeja biru ini diantar petugas KPK menuju tahanan Polrestro Jakarta TimurAyi yang terlihat tegang tak meladeni satu pun pertanyaan wartawan
BACA JUGA: BPK Awasi Penggunaan Dana BOS
Tapi menurut pengacara Posma Rajagukguk, kliennya ditahan bukan karena pungutan liar atau pungli"Ini karena SK ganda pengurusan dokumen keimigrasianKalau pungli nggak ada dasar hukumnya," sebut Posma, selepas mendampingi Ayi diperiksa sejak pagiDari hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan SK, KPK menyimpulkan ada kekeliruanTapi apakah benar merugikan negara, menurut Posma, persidanganlah yang akan membuktikan."SK itu ada diantara administrasi dan kriminal khusus, jadi nggak bisa disamakanApalagi klien saya hanya meneruskan kebijakan SK ganda yang terbit tahun 1999 lalu," sebut Posma, seraya menolak menjawab pertanyaan nilai kerugian negara yang dituduhkan KPK pada kliennyaJuru bicara KPK Johan Budi SP sempat menyebutkan bahwa kerugian negara korupsi di Kedubes Malaysia mencapai Rp 11,7 sejak tahun 1999-2005Selama menjabat Konjen sejak 1999-2000, Arifin Hamzah diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4 miliarTujuh tersangka lain berinisial RE, KS, MS, MTM, DR, MT, dan KR, menunggu nasib serupa seperti Ayin dan Arifin. (pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Tersiksa Di Penjara
Redaktur : Tim Redaksi