KPK Tetapkan Ary Muladi Sebagai Tersangka

Disangka Ikut Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

Minggu, 18 Juli 2010 – 21:21 WIB

JAKARTA - Anggodo Widjojo sepertinya bakalan tak sendirian menanggung akibat dari upayanya menghalangi penyidikan kasus korupsiPasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka

BACA JUGA: Industri Harus Lebih Peduli, Masyarakat Bisa Menekan



Ary Muladi dianggap telah turut serta melakukan upaya untuk mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi.  Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, KPK menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka terhitung sejak Jumat (16/6) lalu, setelah dilakukan gelar perkara
"KPK telah menetapkan AM (Ary Muladi) sebagai tersangka

BACA JUGA: Yusril Pertanyakan Kerugian Negara

Kasusnya terkait dengan AW (Anggodo Widjojo)," ujar Johan Budi melalui layanan pesang singkat ke JPNN, Minngu (18/7).

Johan menambahkan, Ary Muladi diduga turut bersama-sama dengan Anggodo menghalangi penyidikan kasus korupsi
Karenanya, Ary Muladi disangka dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,  juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

BACA JUGA: SBY Diminta Banyak Tinggal di Istana



Sebelum kasus Anggodo dilimpahkan dari kepolisian ke KPK, Ary Muladi pada pertengahan 2009 silam juga pernah ditetapkan sebagai tersangkaOleh penyidik Polri, Ary disangka dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Sementara dalam surat dakwaan atas Anggodo Widjojo, disebutkan bahwa Ary Muladi bersama-sama dengan Anggoro dan Anggodo Widjojo, melakukan perbuatan secara bersama-sama untuk menghalangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunimasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KehutananDalam penyidikan kasus korupsi itu, KPK telah menetapakan Anggoro Wijojo, kakak kandung Anggodo yang juga bos PT Masaro Radiokom, sebagai tersangka.

Pada persidangan atas Anggodo, terungkap adanya uang Rp 5,15 miliar dari Anggodo ke Ary Muladi, dengan tujuan untuk menyuap pimpinan KPK agar menghentikan penyidikan kasus korupsi SKRTNamun menurut Ary Muladi, uang itu diserahkan ke pimpinan KPK melalui seorang perantara bernama YuliantoHanya saja Anggodo tak percaya dengan keberadaan YuliantoANggodo menganggap Yuylianto hanya sosok rekaan yang namanya sengaja dimunculkan Ary Muladi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler