JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung yang ditangkap Komisi Pemberantsasan Korupsi (KPK), Imas Dianasari, akhirnya ditetapkan sebagai tersangkaImas diduga telah menerima suap dari OJ alias Odi, manajer administrasi PT OI
BACA JUGA: MA Lamban, KY Usulkan Sanksi
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan, penetapan Imad dan OD sebagai tersangka itu setelah penyidik KPK memeriksa keduanya sejak tiba di KPK, pukul 22.00 tadi malam
Priharsa memaparkan, Imas diduga menerima suap terkait putusan perkara dan pengurusan perkara sengketa hubungan industrial yang sudah sampai pada tahap kasasi
BACA JUGA: MA Pastikan Mashuri Gagal jadi Hakim
Kasus itu bermula dari pemutusa hubungan kerja (PHK) atas karyawan PT OIImas dan Odi ditangkap di sebuiah restoran di Bandung, Kamis petang
BACA JUGA: Mantan Juru Panggil MK Ditangkap Polisi
Dari penangkapan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang Rp 200 jutaSebuah monil Tiyota Avanza yang dikendarai Imas juga ikut disitaAtas perbuatan tersebut, Imas dijerat dengan pasal 12 huruf C dan/atau pasal 6 ayat 2 dan/atau pasal 15 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001"Bahwa hakim dilarang menerima pemberian dari pihak lain terkait perkara yang ditangani," ujar Priharsa.
Sedangkan Odi dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 15 dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor karena diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Seperti diketahui, Imas dan Odi ditangkap di Bandung, pukul 19.30 tadi malamImas adalah hakim ketiga yang ditangkap KPK karena menerima suapSebelumnya KPK pernah menangkap Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menerima suap dari pengusaha DL Sitorus
Belum lama ini, KPK juga menangkap Syarifuddin, hakim pengawas kepailitan pada pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.(gel/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Serahkan Nasib Nazar ke BK
Redaktur : Tim Redaksi