Mantan Juru Panggil MK Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Juli 2011 – 16:11 WIB

JAKARTA - Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Mashuri Hasan akhirnya ditangkap Mabes PolriMashuri yang juga calon hakim di Pengadilan Negeri Jayapura ini dibekuk di Bandung Jawa Barat setelah sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat MK yang menyeret mantan Komisioner KPU Andi Nurpati dan mantan Hakim Konstitusi, M Arsyad Sanusi

BACA JUGA: Marzuki Serahkan Nasib Nazar ke BK



"MH ditangkap di Bandung dini hari tadi dan sementara dilakukan peemriksaan," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/7)


Penetapan tersangka Mashuri oleh penyidik Mabes Polri karena dianggap punya peranan penting dalam pemalsuan surat MK yang dikirim ke KPU

BACA JUGA: Soal Aliran Dana, Nazaruddin Ditantang Lapor KPK

"Peran itu akan didalami penyidik," katanya


Seperti diberitakan, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan MK ke polisi, pada 12 Februari 2010 lalu

BACA JUGA: MA Minta Surat Penangkapan Imas Dianasari

Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel IPasca putusan, KPU mengirim surat ke MK untuk menanyakan lebih lanjut siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).

Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU pada 17 Agustus 2009Surat tersebut diterima langsung Andi Nurpati di Jak TVNamun, belakangan surat tersebut ternyata tidak dipakaiPada rapat pleno 2 September 2009 yang dipimpin Andi Nurpati, surat yang muncul justru dengan nmomor yang sama tertanggal 14 Agustus 2009Surat tersebut memiliki substansi yang berbeda dengan surat 17 Agustus 2011Surat itu justru memenangkan Dewi Yasin Limpo(awa/jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: 200 WNI Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler