MA Lamban, KY Usulkan Sanksi

Jumat, 01 Juli 2011 – 17:01 WIB
Imas Dianasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7). Foto: Arundu/JPNN
JAKARTA- Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman memaklumi sikap Mahkamah Agung yang belum akan menerbitkan surat penonaktifan untuk Imas Dianasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

"Untuk hakim ID kami maklumi kalau MA tidak bergerak cepat karena mereka secara keseluruhan sedang berduka (meninggalnya Hakim Agung Meogihardjo)Artinya, baik administrasi pengawasan dan lain lain mereka mungkin belum sempat, lebih-lebih hari ini jumat, besok sabtu, libur," kata Eman di kantornya, Jumat (1/7).

Namun kata Eman, jika MA tidak segera menjatuhkan sanksi terhadap hakim ad hoc tersebut, KY akan usulkan sanksi untuk diberhetikan sementara

BACA JUGA: MA Pastikan Mashuri Gagal jadi Hakim

"Itu tindakan
Tidak harus tunggu putusan ini sudah fakta kok jadi domain publik, ngapain harus tunggu putusan segala macam," tegas Eman.

Sebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, sebelum adanya surat pemberitahuan penangkapan yang diikuti surat penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Mantan Juru Panggil MK Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Marzuki Serahkan Nasib Nazar ke BK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aliran Dana, Nazaruddin Ditantang Lapor KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler