"Untuk hakim ID kami maklumi kalau MA tidak bergerak cepat karena mereka secara keseluruhan sedang berduka (meninggalnya Hakim Agung Meogihardjo)Artinya, baik administrasi pengawasan dan lain lain mereka mungkin belum sempat, lebih-lebih hari ini jumat, besok sabtu, libur," kata Eman di kantornya, Jumat (1/7).
Namun kata Eman, jika MA tidak segera menjatuhkan sanksi terhadap hakim ad hoc tersebut, KY akan usulkan sanksi untuk diberhetikan sementara
BACA JUGA: MA Pastikan Mashuri Gagal jadi Hakim
"Itu tindakanSebelumnya, Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan, pihaknya belum dapat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Imas Dinasari, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, sebelum adanya surat pemberitahuan penangkapan yang diikuti surat penahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(kyd/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Juru Panggil MK Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Marzuki Serahkan Nasib Nazar ke BK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Aliran Dana, Nazaruddin Ditantang Lapor KPK
Redaktur : Tim Redaksi