Marzuki Serahkan Nasib Nazar ke BK

Jumat, 01 Juli 2011 – 16:01 WIB

JAKARTA -- Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), posisi M Nazarddin sebagai anggota DPR, masih amanKetua DPR RI yang juga politisi Partai Demokrat, Marzuki Alie, mengatakan, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, ada aturan-aturannya.

"Seorang anggota DPR RI itu diberhentikan karena tiga hal, yakni meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan

BACA JUGA: Soal Aliran Dana, Nazaruddin Ditantang Lapor KPK

Kalau meninggal dunia, belum
Mengundurkan diri, tidak

BACA JUGA: MA Minta Surat Penangkapan Imas Dianasari

Yang jelas (bisa) diberhentikan
Siapa yang memberhentikan? Partai," kata Marzuki di Senayan, Jumat (1/7).

Menurutnya, partai memberhentikan kadernya sebagai anggota DPR juga ada aturannya

BACA JUGA: SBY: 200 WNI Terancam Hukuman Mati

Misalnya aturan internal dalam UU MD3 dan tata tertib DPRDimana, anggota dapat diberhentikan kalau tiga bulan berturut-turut tidak hadir dalam kegiatan DPR tanpa alsaan"Atau enam kali tidak hadir dalam rapat paripurna dan alat kelengkapan dewan tanpa keterangan," katanya.

Untuk kasus Nazarudin, dia menyerahkan kepada Badan Kehormatan DPRApakah menurut penilaian BK, Nazarudin sudah enam kali atau tiga bulan tanpa keterangan?"Karena kami sekarang lagi menata BKKasus yang lalu, dimana ada anggota DPR yang telah dipidana memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan jelas harus berhentiJangan bicara Nazarudin saja, kenapa tidak dituntut yang lain-lain," katanya.

Kemarin, kata dia, dari BK ada mengusulkan tiga nama"Ini yang kita kejarSiapa pun anggota DPR yang sudah punya kekuatan hukum tetap, berhentiSiapapun dia, apapun partainyaKita tidak berbicara partai dan orang, tapi Negara Republik IndonesiaUrusan PAW, saya taat azaz dan ikut aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin sebagai tersangka, terkait dengan keterlibatannya  dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. 

KPK sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka, yakni Sesmenpora Wafid Muharram, Mindo Rosaline Manullang dan pengusaha Mohamad El Idris dari PT Duta Graha Indah(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentuk Satgas TKI, SBY Rangkul Mantan Petinggi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler