jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang kepala daerah di Kalimantan Tengah dan anggota DPR RI sebagai tersangka.
"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3).
BACA JUGA: KPK Periksa 3 Petinggi Perusahaan terkait Kasus Korupsi Kapal Tank TNI AL
Ali merahasiakan siapa kepala daerah dan anggota DPR RI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ali menerangkan kepala daerah itu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan yang melanggar hukum, di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
BACA JUGA: KPK segera Mengecek LHKPN Sekda Riau
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu melanjutkan para tersangka diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA: Ada Apa dengan KPK, Mengapa Wamenkumham Diistimewakan terkait Laporan IPW? Sungguh Mencurigakan
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soroti Kejanggalan Aksi Wamenkumham, ICW Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Sugeng IPW
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga