jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010, T Syaiful Achmad sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.
"Terkait pembangunan dermaga bongkar di Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan tersangka SA (Syaiful Achmad), kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2006-2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (25/3).
BACA JUGA: Fathanah Janji Bayar Hutang ke Luthfi 14 Tahun Lagi
Menurut Johan, Syaiful disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syaiful diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Penetapan Syaiful sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dermaga Sabang yang menjerat Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono.
BACA JUGA: Hadang Ahok jadi Gubernur, Pemuda PKS Siapkan Judicial Review
Ramadhani Ismy merupakan pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedang Heru Sulaksono merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
Ramadhani dan Heru diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
BACA JUGA: Marzuki: SBY Tak Pernah Ngasih Uang
Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Gelar Rekonstruksi Penembakan AKBP Pamudji
Redaktur : Tim Redaksi