Usut Kasus Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan, KPK Periksa Petinggi 2 Perusahaan Ini

Jumat, 17 Februari 2023 – 12:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Jumat (17/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi pada Jumat (17/2).

Dua saksi itu ialah Mantan Direktur Logistik PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (BUMN) Djuhaeni dan Direktur Utama PT Alto Sepakat Utama Wong Chen Woen.

BACA JUGA: KPK Sedang Bidik Kasus Bansos DKI? Begini Kata Ali Fikri

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL yang dibiayai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2012-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan digali penyidik KPK kepada kedua saksi itu.

Yang pastinya, KPK sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun anggaran 2012-2018.

BACA JUGA: Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Ali masih merahasiakan kronologi perkara sekaligus pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," jelas dia. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewas KPK Akhirnya Turun Tangan, Kasus Formula E Harus Segera Diputuskan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler