Usut Kasus Pencucian Uang eks Walkot Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP

Jumat, 17 Februari 2023 – 12:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy pada Jumat (17/2). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy pada Jumat (17/2).

Grenata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang ayahnya yang juga eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

BACA JUGA: Usut Kasus Pengadaan Kapal TNI AL di Kemenhan, KPK Periksa Petinggi 2 Perusahaan Ini

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali merahasiakan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada putri Richard Louhenapessy itu.

BACA JUGA: KPK Sedang Bidik Kasus Bansos DKI? Begini Kata Ali Fikri

Grenata sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada Juli tahun lalu.

Saat itu, dia diperiksa dalam kasus suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim

Pengusutan perkara dugaan TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Richard divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Richard juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 8,045 miliar.

Richard terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Puas Mardani Maming Dipenjara 10 Tahun, KPK Ajukan Banding


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler