KPK Tunggu Laporan Harta Sri Mulyani

Senin, 21 Desember 2009 – 19:01 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tengat waktu (deadline) sampai Selasa besok (22/12) bagi empat menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Jika tak dilakukan, sesuai Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Bersih dan Bebas, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, KPK akan meminta presiden menjatuhkan sanksi administratif terhadap keempatnya.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menyebutkan, menteri atau pejabat setingkat menteri yang belum LHKPN adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteris Sekretaris Negara Sudi Silallahi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Saleh, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan

BACA JUGA: Aneh, Mau Nyadap Harus Izin

"Paling telat besok, " ucap Jasin melalui layanan singkat ponselnya
Dia mengatakan, keempat pejabat yang belum menyerahkan LHKPN itu merupakan data sampai Kamis (17/12).

Sesuai aturan, para pembantu presiden tersebut diwajibkan menyerahkan isian LHKPN selama 2 bulan sejak dilantik oleh presiden

BACA JUGA: Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat

Setelah diterima, Direktorat LHKPN kemudian akan mengklarifikasi kebenaran laporan


Lama-cepatnya klarifikasi dan verifikasi tergantung perbaikan data kekayaan dari pejabat itu sendiri

BACA JUGA: KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut

KPK meminta LHKPN dilakukan sejak sebelum, tengah dan selepas menjabat sebagai penyelenggara negara(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ray: KPK Terindikasi Diintervensi


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler