JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tengat waktu (deadline) sampai Selasa besok (22/12) bagi empat menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)Jika tak dilakukan, sesuai Pasal 5 UU No 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Bersih dan Bebas, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, KPK akan meminta presiden menjatuhkan sanksi administratif terhadap keempatnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menyebutkan, menteri atau pejabat setingkat menteri yang belum LHKPN adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteris Sekretaris Negara Sudi Silallahi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Saleh, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wiryawan
BACA JUGA: Aneh, Mau Nyadap Harus Izin
"Paling telat besok, " ucap Jasin melalui layanan singkat ponselnyaSesuai aturan, para pembantu presiden tersebut diwajibkan menyerahkan isian LHKPN selama 2 bulan sejak dilantik oleh presiden
BACA JUGA: Sumber Harta Pejabat Harus Dicatat
Setelah diterima, Direktorat LHKPN kemudian akan mengklarifikasi kebenaran laporanLama-cepatnya klarifikasi dan verifikasi tergantung perbaikan data kekayaan dari pejabat itu sendiri
BACA JUGA: KPK Dalami Penyelewengan Upah Pungut
KPK meminta LHKPN dilakukan sejak sebelum, tengah dan selepas menjabat sebagai penyelenggara negara(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ray: KPK Terindikasi Diintervensi
Redaktur : Soetomo Samsu