BACA JUGA: Eksekusi Tunggu Adelin Tertangkap
KPK bersedia menanganinya jika ada putusan tetap, terhadap pembatalan SP3 BLBI yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung)BACA JUGA: KPK Bidik DPRD Medan
Hal ini dikemukakan pakar hukum Romli Atmasasmita, anggota DPR Fraksi Refomasi Ade Daud Nasution, anggota Komisi III DPR RI Soeripto, anggota DPD Marwan Batubara, dan praktisi hukum Firman Widjaja, selepas bertemu dengan pimpinan KPK, Senin (15/9)."Tak ada jawaban gamblang dari KPK akan ambil alih (BLBI I-II), tapi juga tak nolak
BACA JUGA: 743 Proposal Fiktif Untuk Bobol APBD
Sederhananya, pengambilalihan dilakukan jika pengadilan memutuskan SP3 kasus BLBI dinyatakan batalMarwan balik bertanya kenapa Kejagung malah mengajukan banding terhadap pembatalan SP3 yang diputuskan oleh Pengadilan Jakarta Selatan tersebut"Urgensi banding Kejagung itu apa, ada apaSementara, KPK bilang tidak etis saat proses banding diambilalih kasusnya," tambah Marwan, seraya mengatakan langkah Kejagung itu memunculkan pertanyaan sebenarnya mereka itu mewakili kepentingan siapa, negara atau perorangan.Pertanyaan seperti itu, lanjut Soeripto, layak diajukan sebab Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat menyatakan sudah lempar handuk (menyerah), menangani mega skandal BLBI I (BCA/ keluarga Salim) dan BLBI II (BDNI/Sjamsul Nursalim), yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun dengan alasan tak ada pidananya.
Karena inilah, para anggota DPR/DPD, LSM, dan pakar hukum ini berencana akan mendatangi pula KejagungSegala pertanyaan yang muncul dari hasil pertemuan dengan KPK ini akan langsung diajukan ke Jaksa AgungHarapannya, Kejagung mau legowo, menarik keberatan terhadap SP3, sekaligus mempersilakan KPK untuk mengambilalih kasusnya(pra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi