KPK Tunggu SP3 BLBI II

Senin, 15 September 2008 – 15:22 WIB
JAKARTA- KPK selama ini enggan menangani kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) I dan II dengan alasan kasusnya terjadi sebelum KPK dibentuk (retroaktif)Tapi alasan itu kini tak digunakan  lagi

BACA JUGA: Eksekusi Tunggu Adelin Tertangkap

KPK bersedia menanganinya jika ada putusan tetap, terhadap pembatalan SP3 BLBI yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dengan kata lain, bisa tidaknya  BLBI I-II diambilalih KPK tergantung niat baik Kejagung

BACA JUGA: KPK Bidik DPRD Medan

Hal ini dikemukakan pakar hukum Romli Atmasasmita, anggota DPR Fraksi Refomasi Ade Daud Nasution, anggota Komisi III DPR RI Soeripto, anggota DPD Marwan Batubara, dan praktisi hukum Firman Widjaja, selepas bertemu dengan pimpinan KPK, Senin (15/9).
"Tak ada jawaban gamblang dari KPK akan ambil alih (BLBI I-II), tapi juga tak nolak
Kami masih punya harapan," kata Marwan saat menggelar jumpa pers di KPK

BACA JUGA: 743 Proposal Fiktif Untuk Bobol APBD

Sederhananya, pengambilalihan dilakukan jika pengadilan memutuskan SP3 kasus BLBI dinyatakan batalMarwan balik bertanya kenapa Kejagung malah mengajukan banding terhadap pembatalan SP3 yang diputuskan oleh Pengadilan Jakarta Selatan tersebut"Urgensi banding Kejagung itu apa, ada apaSementara, KPK bilang tidak etis saat proses banding diambilalih kasusnya," tambah Marwan, seraya mengatakan langkah Kejagung itu memunculkan pertanyaan sebenarnya mereka itu mewakili kepentingan siapa, negara atau perorangan.
Pertanyaan seperti itu, lanjut Soeripto, layak diajukan sebab Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat menyatakan sudah lempar handuk (menyerah), menangani mega skandal BLBI I (BCA/ keluarga Salim) dan BLBI II (BDNI/Sjamsul Nursalim), yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun dengan alasan tak ada pidananya.
Karena inilah, para anggota DPR/DPD, LSM, dan pakar hukum ini  berencana akan mendatangi pula KejagungSegala pertanyaan yang muncul dari hasil pertemuan dengan KPK ini akan langsung diajukan ke Jaksa AgungHarapannya, Kejagung mau legowo, menarik keberatan terhadap SP3, sekaligus mempersilakan KPK untuk mengambilalih kasusnya(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler