KPK Turun, Kemendiknas Siap Diperiksa

Terkait Aliran Dana Liar Rp 2,3 Triliun

Senin, 17 Januari 2011 – 05:51 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak menyangkal jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah turun melakukan pemeriksaanKemendiknas berharap, dengan turunnya KPK itu bisa memastikan jika aliran dana liar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009 senilai Rp 2,3 triliun benar-benar merugikan negara.

Gerak cepat KPK mengusut temuan BPK itu memang harus segera

BACA JUGA: Penyanyi Lagu Gayus Diancam Akan Dibunuh

Sebab, kemendiknas dicap sebagai lembaga yang cukup basah
Ladangnya duit

BACA JUGA: SBY Ditolak jadi Raja Batak

Kemendiknas melansir, tahun ini anggaran fungsi pendidikan dari APBN 2011 lebih Rp 248 triliun
Atau mencapai 20,2 persen dari total APBN 2011 yang mencapai Rp 1.229,5 triliun.

Kucuran anggaran pendidikan tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang "hanya" Rp 225 triliun (lihat grafis)

BACA JUGA: Klub Sedot Hingga 10 Persen APBD

Dengan turunnya KPK, diharapkan anggaran APBN 2011 ini tidak meninggalkan temuan dana liar di kemudian waktuDalam anggaran 2011 ini ada beberapa pos anggaran kemendiknas yang cukup besarJika tidak dikawal dan diawasi, bisa menjadi ladang korupsi

Diantara pos anggaran itu adalah, kucuran dana bantuan operasional siswa (BOS) 2011 sebesar Rp 16,2 triliunMeskipun saat ini mekanisme penyaluran dana BOS dirubah, tetap saja masuk ke pengawasan lingkungan kemendiknasDalam sistem baru, dana BOS dikirim langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerahDi daerah, dana itu diterima dinas pendidikan setempatSelanjutnya langsung disebar ke sekolah penerima

Selain dana BOS, pos anggaran lain yang rentan dikorupsi adalah dana bantuan sosial sebesar Rp 21,5 triliunAda juga dana untuk belanja barang mencapai Rp 18,8 triliunAnggaran lain yang tidak kalah besar adalah dana abadi pendidikanTahun ini, dana yang disimpan di bank oleh bendahara negara itu, jumlahnya mencapai Rp 2 triliunSetiap tahun, bunga dari dana abadi pendidikan itu digunakan untuk beasiswa S2 dan S3Selain itu juga ada dana penyelenggaraan ujian nasional (Unas) 2011 sebesar Rp 572 miliar.

Kasus korupsi di lingkungan kemendiknas sebenarnya sudah terjadi pada 2010 laluTepatnya ketika Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Joko SutrisnoTetapi, dalam kasus ini Menteri Pendidikan Nasional MNuh mengelak dan tidak menonaktifkan JokoAlih-alih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung, Joko masih bekerja di lingkungan kemendiknasYang harusnya bersih dari para koruptor"Harus ada surat resmiKarena kita lembaga resmi," kata Nuh ketika menggelar rapat evaluasi tahunan kemendiknas awal bulan lalu.

Joko sendiri tersandung kasus korupsi pada pelaksanaan Lomba Kreativitas Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009Penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung tersebut, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tertanggal 13 Desember 2010Nilai korupsi Joko ditaksir senilai Rp 1,4 miliar.

Dari kasus Joko tersebut, diharapkan KPK lebih berani lagi bertindakSebagai catatan, selama 2010 KPK belum pernah menetepakan status tersangkan korupsi di lingkungan kemendiknasPadahal, pada rapat kerja internal KPK pada 2010, satu dari empat fokus pemberantasan kurupsi KPK adalah di lingkungan pendidikanPenetuan ini jelas berdasarkan indikator tertentu dari KPK.

Temuan BPK jika ada dana liar di kemendiknas yang jumlahnya Rp 2,3 trilun, diharapkan menjadi pintu masuk baru bagi KPKLembaga pimpinan Busyro Muqoddas ini diharapkan mampu menegakkan pemberantasan kurupsi di lingkungan pendidikanTerutama di kemendiknas.

Pihak KPK tetap menyatakan konsisten mengusut dugaan penyimpangan anggaran, termasuk anggaran pendidikanSaat ini, lembaga antikorupsi tersebut masih menyelidiki dugaan penyelengan anggaran pendidikan yang dikelola inspektorat jenderal Kemendiknas pada tahun 2009"Benar, di KPK ada penyelidikan dana anggaran pendidikan tahun 2009, yang diduga diselewengkan sejak Oktober 2010 lalu," papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin (16/1)

Johan memaparkan, KPK memutuskan menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran tersebut, berdasar laporan masyarakat yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (dumas) KPKSetelah berhasil mengumpulkan data dan informasi yang lengkap, laporan penyimpangan anggaran tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikanPenyelidikan soal anggaran tersebut, lanjut dia, menyangkut penggunaan anggaran di Kemendiknas, seperti bantuan dana ke daerah

Ketika ditanya soal pemanggilan pihak-pihak terkait, Johan menuturkan, dirinya belum mengetahui secara pasti"Kalau soal itu, yang lebih tahu tim penyelidik," imbuh diaMenyoal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dana RP 2,3 triliun di lingkungan Kemendiknas, Johan membantah jika KPK tengah mengusut temuan tersebut"Bukan, bukan itu (temuan BPK) yang kita selidiki," tegas dia

Johan menyatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima hasil temuan tersebut secara resmi dari BPKNamun, jika akhirnya hasil temuan tersebut diberikan kepada KPK, lembaga superbodi tersebut menyatakan siap menindaklanjuti"Kalau hasil temuannya diberikan kepada kita, ya akan kita tindaklanjuti," katanya

Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta kemarin (16/1) menjelaskan, pihaknya membuka pintu jika ada pihak lain ingin melakukan pemeriksaanTermasuk KPKSelama ini, kata dia, temuan BPK tersebut masih dinyatakan berpotensi merugikan negara"Lebih baik lagi jika setelah diperiksa, potensi (merugikan negara, red) itu benar-benar terbukti," terang mantan Direktur Jendral Pendidkan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendiknas itu.

Terkait pemeriksaan KPK, Fasli mengatakan tidak ada yang salahMenurutnya, sudah menjadi tugas KPK untuk turun melakukan pemeriksaanMenurut dia, KPK selalu turun setiap kali ada dugaan aliran dana liar yang berpotensi merugikan negaraFasli kembali memastikan, KPK bisa masuk ke Kemendiknas untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami siap terbukaJika mereka (KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur FasliPejabat kelahiran Padang Panjang 1 September 1953 itu menerangkan, jika hasil dari pemeriksaan KPK memang ada tindak pidana korupsi, dia berharap ada tindakan tegas.

Fasli lantas menerangkan kembali perihal temuan BPK tersebutMenurutnya, temuan itu berdasarkan banyak halSehingga jika dikalkulasi jumlah angkanya bisa mencapai super besar

Diantaranya keterlambatan pengerjaan proyek, pengadaan alat yang belum difungsikan, hingga belanja barang yang harga satuan barangnya diklaim BPK terlalu tinggi"Di atas harga pasar," ucap mantan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan ituSemua penyimpangan tersebut, jelas Fasli, berpotensi merugikan negara.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional MNuh tidak menutupi ada temuan aliran dana liar dari audit BPK terhadap anggaran APBN 2009Jumlahnya fantastis, menyentuh angka Rp 2,3 trilunMenurut Nuh, memang ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran ituNamun, dia menolak jika sudah ditetapkan ada unsur penyelewengan atau korupsi.

Di bagian lain, Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta kemarin (16/7) menjelaskan, KPK perlu lebih garang lagi untuk mengusut indikasi korupsi di dalam lingkungan kemendiknasMenurutnya, selama 2010 kemarin, KPK belum menunjukkan taringnya sebagai pengawal pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikanTermasuk juga di kemendiknas.

Febri menjelaskan, selama 2010 ini KPK sama sekali belum menetapkan tersangka korupsi dari lingkungan berslogan tut wuri handayani itu"Saya tidak bisa mengatakan ini adalah indikator kemendiknas benar-benar bersih," ujarnya.

Selain dana BOS, celah lainnya yang dijadikan lahan korupsi adalah proyek pengadaan barang, penyelenggaraan ujian, serta penerimaan siswa atau mahasiswa baruSelain itu juga proyek pembangunan sekolah, sampai upaya manipulasi laporan keuangan.

Penetapan lingkungan pendidikan sebagai salah satu prioritas atau fokus pemberantasan korupsi tentu didasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan KPKDengan tidak adanya temuan korupsi, berarti agenda rapat kerja KPK tersebut tidak berjalan.

Melempemnya KPK saat mengawal pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan ini, murni disebabkan karena kemauanSelain itu, Febri mencium memang ada pesanan supaya KPK tidak tegas mengusut korupsi di dunia pendidikan.  Dia menganalogikan, memburu koruptor di lingkungan pendidikan itu sama dengan berburu di kebun binatang"Buruannya sudah di dalam kandangTentu tidak sulit," katanyaSekarang, tambah Febri, KPK mau apa tidak menegakkan pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendiknas dibuat gerah dengan temuan BPK 2009, yang dilansir pertengahan 2010 laluDari temuan tersebut, kemendiknas masih belum menindaklanjuti seratus persenCatatan di BPK, tindak lanjut dari kemendiknas masih sekitar 15 persenPerkembangan tersebut menunjukkan, masih rendahnya kepatuhan dari kemendiknas untuk menindaklanjuti temuan BPK.

Diantara pos aliran dana liar itu adalah pembelian tanah untuk pendirian Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) di Kinabalu, Negara Bagian Sabah MalaisiaTanah seluas 1,5 hektar itu dibeli senilai Rp 8,3 miliarPos lainnya adalah pengadaan alat kedokteran di RS Pendidikan Unair senilai Rp 38 miliarSelain itu juga ada pengadaan alat serupa di Universitas Mataram senilai Rp 19,5 miliar(wan/ken)


Dana Pendidikan 2010-2014
Tahun    Anggaran

2009    Rp 207,4 triliun
2010     Rp 225,2 triliun
2011     Rp 248,9 triliun
2012     Rp 281,4 triliun
2013     Rp 312,1 triliun
2014     Rp 349,3 triliun

Keterangan:
Tahun 2012-2014 masih berupa rancangan kemendiknas.

Sumber: Kemendiknas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Kada Terseret Korupsi APBD untuk Klub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler