JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) akan memanggil 6 manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Sumatera, Jawa, dan KalimantanHal ini terkait tindakan mereka yang mengeluarkan fee dan bunga penyimpanan dana APBD yang nilai totalnya kini mencapai Rp 200 miliar
BACA JUGA: ICW Nilai Positif Revisi Penetapan Hakim Tipikor
Fee dan bunga tersebut mengendap sejak tahun 2004 sampai 2008
Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (25/8), dalam pertemuan nanti, KPK-BI akan meminta manajeman BPD agar segera mengembalikan uang ratusan miliar itu ke kas negara
BACA JUGA: Kasus Nasrudin, Edo Punya Alibi Baru
Diakui, dalam dunia perbankan praktik pemberian fee seperti itu merupakan hal lazim untuk menarik nasabahTapi karena sumber uangnya dari negara, tegas Haryono,seharusnya pula seluruh bunga dikembalikan ke negara
BACA JUGA: Diboyong Lagi Ke Polda, Antasari Pasrah
Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mengakui BPD Sumatera Utara adalah salah satu bank yang dimaksudHanya saja, dia menolak menyebut nilai fee yang diberikan serta 5 BPD lain"Baru upaya pencegahan bukan penindakan (korupsi), soal formula pengembalian nanti kita rundingkan," ucapnya(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta
Redaktur : Tim Redaksi