KPK Usut Endapan Rp200 M di 6 BPD

Selasa, 25 Agustus 2009 – 18:16 WIB

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) akan memanggil 6 manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari Sumatera, Jawa, dan KalimantanHal ini terkait tindakan mereka yang mengeluarkan fee dan bunga penyimpanan dana APBD yang nilai totalnya kini mencapai Rp 200 miliar

BACA JUGA: ICW Nilai Positif Revisi Penetapan Hakim Tipikor



Fee dan bunga  tersebut mengendap sejak tahun 2004 sampai 2008
KPK dan BI mencurigai fee tersebut tak dikembalikan ke daerah, tapi masuk kantong pribadi pejabat daerah.

Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Selasa (25/8), dalam pertemuan nanti, KPK-BI akan meminta manajeman BPD agar segera mengembalikan uang ratusan miliar itu ke kas negara

BACA JUGA: Kasus Nasrudin, Edo Punya Alibi Baru

Diakui, dalam dunia perbankan praktik pemberian fee seperti itu merupakan hal lazim untuk menarik nasabah


Tapi karena sumber uangnya dari negara, tegas Haryono,seharusnya pula seluruh bunga dikembalikan ke negara

BACA JUGA: Diboyong Lagi Ke Polda, Antasari Pasrah

Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk mengakui BPD Sumatera Utara adalah salah satu bank yang dimaksud

Hanya saja, dia menolak menyebut nilai fee yang diberikan serta 5 BPD lain"Baru upaya pencegahan bukan penindakan (korupsi), soal formula pengembalian nanti kita rundingkan," ucapnya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Para Penerima Rp100 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler