KPK Usut Pemanfaatan Bantuan Asing

Utang LN Tidak Terserap, Dana Pendamping Ludes

Senin, 15 Desember 2008 – 08:39 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak sejumlah departemen memaksimalkan pemanfaatan utang luar negeri (LN)Yang terjadi selama ini, penggunaan pinjaman itu tidak pernah maksimal

BACA JUGA: Menag Incar Pemondokan di Tanah Suci

Tahun ini, misalnya, utang yang dimanfaatkan hanya 56 persen
Komisi juga menuntut pengembalian dana yang tidak terpakai tersebut kepada donor.

Sejak dua bulan belakangan ini, KPK memang sibuk menelusuri pemanfaatan utang luar negeri

BACA JUGA: 147 Jemaah Meninggal di Tanah Suci

Dalam laporan akhir tahun KPK yang disampaikan dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) pada 9 Desember lalu, disebutkan bahwa lembaga antikorupsi tersebut tengah menganalisis data tentang beban utang tersebut
’’Data itu berasal dari berbagai pihak,” ungkap Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Minggu (14/12)

BACA JUGA: Polisi Malaysia Tembak Lima Warga Kalbar



Menurut dia, KPK bersikap demikian karena ada fakta bahwa sejak 1967,  Indonesia selalu terbebani utang LNDari tahun ke tahun, penyerapan anggaran dari pinjaman tersebut tidak pernah maksimalPengaliran dana pinjaman itu kepada sektor-sektor yang akan dibiayai ternyata kurang maksimal”Dari kurun waktu itu, analisis kami sementara hanya terserap (rata-rata) 44 persen,” ungkapnya.

Untuk mengucurkan pinjaman itu,   biasanya pemerintah juga mengalokasikan dana pendampingYang terjadi, dana pendamping yang disiapkan justru ludes lebih dahulu sebelum utang LN terserap”Ini tentu menjadi pertanyaan besarDana pendamping habis untuk apa? Sementara dananya (utang LN) masih menumpuk,” jelasnya.

Padahal, setiap tahun, ungkap Haryono, pemerintah harus menganggarkan pembayaran angsuran melalui APBNIni mengakibatkan beban negara makin beratAlasannya, pemerintah harus membayar beban bunga dan biaya komitmen kepada negara pendonor tersebut.

KPK menuntut departemen yang tidak mampu menghabiskan dana agar mengembalikan pinjaman tersebut kepada negara pendonor”Sekarang untuk apa ada pinjaman kalau ternyata tidak terprogram?” ujarnya.  

Setiap tahun, dalam penyusunan APBN, selalu ada defisitRAPBN 2009 sebesar Rp 1.100 triliun, misalnya, hanya Rp 950 triliun dana yang bersumber dari pajak maupun penghasilan lain yang masuk ke negaraDengan fakta itu, tentu pemerintah mengalami kekurangan sekitar Rp 150 triliunNah, untuk menutup APBN, pemerintah berusaha mencarikan dana pinjaman dari luar negeri atau lembaga keuangan internasional.

Sebelumnya, akhir November lalu, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bakal memelototi penggunaan bantuan luar negeri tersebutPengawasan bantuan luar negeri itu merupakan salah satu prioritas kerja KPK tahun depan

Pengawasan bantuan luar negeri tersebut sepadan dengan proses penanganan dugaan kejahatan yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
Untuk pengawasan bantuan luar negeri tersebut, KPK bakal mengajukan tambahan personel kepada kejaksaan dan kepolisianTetapi, tenaga tambahan tersebut tidak menduduki posisi strukturalMereka akan berfungsi sebagai tenaga pengganti supervisiSelain bantuan luar negeri, lanjut Antasari, KPK akan mengoptimalkan pengawasan dalam penggunaan APBD, block grant, dana alokasi khusus (DAK), termasuk proyek APBN di daerah(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Tanah Ulayat Warga PNG di Wilayah RI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler