KPK Wanti - wanti untuk Calon Anggota DPRD, Ingat Baik - Baik !

Sabtu, 13 Juli 2019 – 23:04 WIB
Ilustrasi ruang DPRD. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mewanti-wanti anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 agar tak terjerumus dalam kasus korupsi.

Apalagi, selama ini banyak anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.

BACA JUGA: Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK

"Sudah punya LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) kan? Kalau belum ya jangan dilantik," kata Saut kepada Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi. Keduanya hadir sebagai pembicara pada acara sosialisasi antikorupsi di DPRD Surabaya.

BACA JUGA : Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

BACA JUGA: Banyak Pejabat Tak Laporkan Kekayaan ke KPK, Ada Apa Nih ?

Saut melanjutkan bahwa KPU tidak boleh melantik anggota dewan jika mereka belum menyampaikan LHKPN ke KPK.

LHKPN dianggap sebagai salah satu hal penting dalam upaya pencegahan korupsi. Meski mereka belum ditetapkan sebagai anggota legislatif, Saut menganggap pembuatan LHKPN tersebut sangat penting sebagai langkah preventif. Dia mengatakan bahwa tugas KPK tidak hanya operasi tangkap tangan (OTT).

BACA JUGA: Masa Jabatan Hampir Selesai, Anggota Dewan Kok Makin Rajin Kunker ?

BACA JUGA : Chelsea Islan Makin Lengket dengan Caleg Golkar, Ini Buktinya...

Berdasar data penindakan KPK, ada 255 anggota DPR dan DPRD yang menjadi tersangka korupsi. Posisi kedua diduduki para pejabat lintas instansi dengan total 203 orang.

Yang berada di posisi ketiga adalah kepala daerah. Menurut data yang dia paparkan, ada 108 kepala daerah yang terjerat kasus itu.

"Kalau ditambah yang di Kepulauan Riau, ya berarti ini sudah 109," lanjut Saut.

Pria asal Medan tersebut juga mengingatkan mengenai data provinsi yang terjadi banyak kasus korupsi. Jatim menduduki peringkat pertama dengan 85 kasus. Beda tipis dengan Jawa Barat, 84 kasus. Di Jakarta, kasus korupsi hanya 59 kasus.

Saut juga memperlihatkan grafis indeks persepsi korupsi (IPK) kepada peserta. Data itu menunjukkan grafik IPK Indonesia yang dibandingkan dengan Brasil, India, dan Tiongkok. Angka IPK Indonesia cenderung meningkat dalam 20 tahun terakhir.

Data tersebut diperoleh dari perbandingan hasil penelitian sembilan lembaga internasional. Yang mereka nilai beragam.

Mulai akuntabilitas publik, rekrutmen PNS, independensi badan audit, penegakan hukum, persepsi korupsi terhadap lembaga penegak hukum, hingga efektivitas lembaga tindak pidana korupsi. Dalam skala 1-100, nilai rata-rata Indonesia hanya 38.

Begitu melihat grafik yang ditunjukkan Saut, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengacungkan tangan. Dia menanyakan apakah kenaikan indeks persepsi tersebut berkaitan dengan tingkat kehadiran warga dalam pemilu.

Partisipasi warga dalam pemilu cenderung meningkat sejak 2004. Menurut Herlina, pemilu terbuka itu justru menumbuhkan bibit-bibit korupsi ke warga. Salah satunya dengan politik uang.

"Ada kalangan masyarakat yang hadir itu karena mereka mendapat uang. Dan sistem pemilu yang seperti ini menurut saya kok tidak baik ya kalau diterus-teruskan," kata Herlina.

Di Australia, negara mewajibkan warganya untuk datang saat pemilu. Ada sanksi bagi yang melanggar. Herlina berharap KPK turut mengusulkan perubahan regulasi supaya pencegahan korupsi bisa dirasakan seluruh warga.

Saut mengangguk-angguk. Dia sepakat dengan pernyataan tersebut dan meminta stafnya untuk mencatat masukan dari anggota dewan. (sal/c7/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vila Bodong Kian Menjamur, Dewan Protes Keras


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler