jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yakin menang lawan Setya Novanto. KPK optimistis bisa membuktikan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP sudah memenuhi bukti yang kuat.
Karena itu, Ketua KPK Agus Rahardjo yakin lembaga antikorupsi memenangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ya bisa dong (buktikan). Banyak praperadilan kami lewati dengan sukses, karena ada alasan kuat penetapan (tersangka),” kata Agus Rahardjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Tuding Setnov Berlagak Sakit ketimbang Pakai Rompi Tahanan
Menurut Agus, tim KPK sudah sangat siap meladeni gugatan Ketua umum Partai Golkar yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri itu. “Kami siap, teman-teman dari KPK pasti akan menghadiri. Nanti ikuti saja,” ujar Agus.
Novanto diumumkan sebagai tersangka Juli 2017 lalu. Namun, dia belum ditahan KPK. Belakangan Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya pasti akan menahan Novanto. “Kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan," tegas perempuan pertama yang menjadi komisioner komisi antikorupsi itu di Jakarta, Kamis (27/7) lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ogah Bekukan KPK, Terima Setnov jadi Tersangka
BACA JUGA: KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan Setya Novanto
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirim Panggilan Kedua Untuk Setya Novanto
Redaktur & Reporter : Boy