KPP PMA VI Beber Patgulipat Pajak PT EK Prima Ekspor

Senin, 27 Februari 2017 – 19:19 WIB
Pajak

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI Johnny Sirait pada persidangan kasus suap PT EK Prima Ekspor Indonesia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2).

Pada persidangan itu, Johnny menyebut peran Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv dalam pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor. Johnny mengungkapkan, Haniv pernah memerintahkan pembatalan penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk PT EKP.

BACA JUGA: Desmond Samakan Masalah Jokowi-Arif dengan SBY-Aulia

Menurut Johnny, dirinya pula yang mendapat perintah itu dari Haniv.
"Karena ada instruksi dari Pak Kanwil," kata Johnny saat menjadi saksi pada persidangan dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicke Rajamohanan Nair itu.

Instruksi yang dikeluarkan Haniv itu pun berpengaruh pada batalnya penerimaan negara sebesar Rp 78 miliar. Pasalnya, penerimaan itu seharusnya berasal dari PT Eka Prima Ekspor Indonesia selaku wajib pajak.

BACA JUGA: KPK Usut Hubungan Ipar Jokowi dan Tersangka Suap Pajak

"Iya, memang ini seharusnya masuk ke kas negara," ujar Johnny.

PT EKP awalnya menghadapi beberapa persoalan pajak. Salah satunya terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA: KPK Tunggu Fakta Sidang soal Ipar Jokowi di Suap Pajak

Permohonan atas restitusi itu kemudian diajukan pada 26 Agustus 2015 ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) VI. Namun, permohonan restitusi itu ditolak.

Penolakan itu disebabkan PT EKP memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016. Tunggakannya sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA Enam juga mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Alasannya, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan.  Sehingga, ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Menurut Johnny, KPP PMA Enam tidak mengetahui alasan Haniv meminta PKP terhadap PT EKP dibatalkan. Haniv menginstruksikan itu tanpa memberikan alasan yang jelas.

Belakangan, Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan surat tagihan pajak (STP) terhadap PT EKP. Dengan demikian, tunggakan pajak sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.

“Setelah kasus ini saya baru tahu. Tapi pembatalan itu wewenang Kanwil, secara SOP itu wewenang Kanwil, Kepala Kantor hanya melalukan pembetulan," kata Johnny.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Itu untuk Kakanwil Pajak Khusus Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler