"KPPU juga mentapkan menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya," kata Zaki Zien Badroen, plh kepala biro humas dan hukum KPPU, Kamis (27/1) malam
Dalam putusannya, KPPU juga mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position dan mempermudah pengawasan dari Pemerintah
BACA JUGA: Garap Daerah Perbatasan, BNPP Gandeng Kadin
"Meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka bagi perani dan eksportir rotan," bebernya.Keputusan itu berdasarkan kajian KPPU terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No.36/M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan ekspor rotan
BACA JUGA: Kontribusi BUMD ke PAD Hanya 5 Persen
BACA JUGA: Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Ketahanan Pangan Tak Perlu BUMN Khusus
Redaktur : Tim Redaksi