KPPU: Ekspor Rotan Perlu Diatur

Jumat, 28 Januari 2011 – 07:03 WIB
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan pertimbangan kepada presiden untuk menentukan kuota ekspor rotan yang mengacu pada potensi lestari rotan, kemampuan memasok industri hulu rotan dan daya serap industri pengolahan rotan dalam negeri dengan menggunakan data yang terpusat dan diperbarui secara berkala.

"KPPU juga mentapkan menetapkan batas produksi agar suatu daerah dapat dikategorikan sebagai wilayah penghasil rotan sehingga dapat memberi peluang ekspor bagi wilayah penghasil rotan lainnya," kata Zaki Zien Badroen, plh kepala biro humas dan hukum KPPU, Kamis (27/1) malam

Dalam putusannya, KPPU juga mengembalikan kewenangan penerbitan bukti pasok kepada Pemerintah untuk mencegah terjadinya praktek abuse of dominant position dan mempermudah pengawasan dari Pemerintah

BACA JUGA: Garap Daerah Perbatasan, BNPP Gandeng Kadin

"Meningkatkan sosialisasi tentang kesempatan ekspor bagi rotan yang tidak terserap dalam negeri, sehingga pasar tersebut dapat terbuka bagi perani dan eksportir rotan," bebernya.

Keputusan itu berdasarkan kajian KPPU terhadap kebijakan pemerintah terkait industri rotan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pedagangan No.36/M-DAG/PER/2009 tentang Ketentuan ekspor rotan
Terkait hasil kajian tersebut, KPPU menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Presiden RI melalui surat No.263/K/XII/2010.(gus/jpnn)

BACA JUGA: Kontribusi BUMD ke PAD Hanya 5 Persen

BACA JUGA: Pengenaan Bea Masuk Ditunda Setahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Ketahanan Pangan Tak Perlu BUMN Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler