Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun

Kamis, 12 Oktober 2017 – 20:46 WIB
Sidang di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nursamsu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10).

Dia adalah kepala penjualan Depo Cikampek Jawa Barat yang merupakan cabang PT Balina Agung Perkasa (BAP) distributor Aqua.

BACA JUGA: Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua

Nursamsu menjelaskan, penurunan status outlet toko Vanny atau Toko Cuncun bukan karena menjual produk air minum selain Aqua.

Namun, penurunan itu karena masalah pembayaran menggunakan giro bodong yang ditolak bank penerbit.

BACA JUGA: Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah

Kepada majelis komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya'ranie, Nursamsu mengatakan bahwa Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik Toko Cuncun atau Toko Fanny mengeluarkan giro kosong atau atau giro bodong.

Menurut Nursamsu, empat giro bodong milik Yatim Agus Prasetyo yang masuk dalam kategori star outlet dikeluarkan untuk membayar pembelian produk Aqua pada April 2016.

BACA JUGA: Saksi Sebut Tim Branding Le Minerale Copot Atribut Aqua

Namun, dengan kategori star outlet, empat giro milik Toko Cuncun atau Toko Fanny ditolak oleh bank penerbit giro dengan alasan dana kurang.

"Yang Mulia, empat giro yang dikeluarkan oleh Yatim Agus Prasetyo sebagai pemilik toko Fanny atau Toko Cuncun semuanya bodong dan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Setelah ditagih kembali pada Mei 2016, Toko Cuncun melunasi utangnya," kata Nursamsu.

Atas iktikad yang tidak baik dari Yatim Agus itulah saksi dengan kewenangannya sebagai kepala depo mengajukan usul kepada kantor pusat PT BAP untuk menurunkan status Toko Cuncun atau Toko Fanny dari star outlet menjadi wholesaler.

"Jadi, hal yang menyebabkan status Toko Cuncun diturunkan dari star outlet menjadi wholesaler adalah giro kosong yang dikeluarkan Toko Cuncun untuk melunasi pembelian barang yang telah jatuh tempo," tambah Nursamsu.

Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan kronologis kejadian saat dirinya bersama key account executive (KAE) PT Tirta Investama berkunjung ke Toko Cuncun di Karawang pada 11 Mei 2016.

Awalnya, kunjungan itu bertujuan melihat perkembangan penjualan Toko Cuncun.

Kunjungan juga sebagai sarana bagi distributor untuk mendengarkan masukan dari toko untuk perbaikan.

Toko Cuncun, sambung Nursamsu, telah menjadi SO Aqua di bawah PT BAP selama lebih dari sebelas tahun.

Selama rentang waktu yang cukup lama itu, PT BAP maupun PT Tirta investama tidak pernah melarang SO mana pun untuk menjual AMDK merek lain.

Atas dasar hubungan yang telah terjalin lama itulah saksi dan KAE PT Tirta Investama melakukan kunjungan bersama (joint visit) ke Toko Cuncun.

Selain melihat pajangan toko, keduanya menengok gudang penyimpanan Aqua milik Yatim Agus Prasetyo.

Melihat galon-galon Aqua dibiarkan menumpuk kosong di toko tersebut, Nursamsu menanyakan alasan kepada Agus.

Namun, keduanya harus menerima kenyataan pahit karena Yatim Agus Prasetyo marah dan mencecar saksi dan KAE dengan kata-kata kasar dan gebrakan meja.

"Lu digaji karena ada gua. Kalo ga ada gua lu ga digaji. Lu masuk ke gudang gua udah kayak maling," papar Nursamsu menirukan kata-kata Yatim Agus.

Bahkan, Nursamsu mengaku masih terus dicecar dengan kata-kata kasar yang disampaikan Yatim Agus Prasetyo melalui WhatsApp.

“Kamu cuma anak kecil, cuma karyawan. Keuntungan dari penjualan Le Minerale bisa Rp 7 ribu. Kalau jual produk kamu (Aqua) saya cuma untung Rp 3 ribu. Kamu bisa apa,” kata Nursamsu meirukan umpatan Agus.

Kuasa Hukum PT Tirta Investama Farid Nasution mengarisbawahi kesaksian Nursamsu bahwa mengatur status outlet, apakah star outlet atau wholesaler, adalah kewenangan distributor tanpa campur tangan produsen.

"Jadi, dari kesaksian Nursamsu ini cukup terang benderang. Distributor mempunyai hak dan berwenang melakukan degradasi terhadap SO apabila outlet bersangkutan tidak memenuhi target selama beberapa waktu dan juga mempunyai performa yang jelek dalam pembayaran. Kami selaku kuasa hukum juga berharap majelis komisi juga memberikan catatan baik distributor maupun klien kami tidak pernah melarang SO mana pun untuk menjual AMDK (air minum dalam kemasan) merek lain," ujar Farid. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distributor Aqua Ungkap Toko Vanny Keluarkan Giro Bodong


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler