Saksi Mengaku Diintimidasi untuk Tidak Jual Aqua

Kamis, 05 Oktober 2017 – 13:59 WIB
Sidang di KPPU, Rabu 4 Oktober 2017. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan persaingan usaha di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Rabu (4/10) kembali menghadirkan dua saksi dari Karawang, Jawa Barat.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah pedagang Aqua dengan status star outlet (SO).

BACA JUGA: Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah

Hingga kini, kedua saksi memesan dari distributor Aqua PT Balina Agung Perkasa (BAP) untuk dipasarkan kepada konsumen. 

Saksi pertama adalah Sudali, pemilik Toko Tirta Wilis, Karawang. Sudali adalah contoh pedagang ulet yang memulai usahanya dari bawah sebagai pedagang Aqua eceran.

BACA JUGA: Saksi Sebut Tim Branding Le Minerale Copot Atribut Aqua

Berkat kerja keras Sudali, outlet-nya pun perlahan tumbuh dan mulai menanjak menjadi wholesaler.

Pada 2015, toko yang dibinanya berubah status menjadi star outlet.

BACA JUGA: Distributor Aqua Ungkap Toko Vanny Keluarkan Giro Bodong

Dalam sidang yang dipimpin oleh Munrokhim Misanam, Sudali mengatakan bahwa pada pertengahan tahun 2016 dirinya diprovokasi oleh Yatim Agus Prasetyo, pemilik Toko Cuncun atau toko Fanny untuk tidak lagi menjual produk Aqua.

Alasan Yatim Agus Prasetyo adalah karena ada somasi dari Le Minerale (LM). Pengumuman tentang somasi yang dimuat di koran nasional itu bahkan dianjurkan juga ditempel di tokonya.

Meski mendapat tekanan dan intimidasi, Sudali tetap menjual Aqua dan membebaskan konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan (AMDK) apa pun berdasarkan pilihan masing-masing.

"Saya menjual Aqua karena lebih menguntungkan dan selalu dicari pembeli dibandingkan produk air mineral lainnya termasuk Le Minerale. Kami hanya menawarkan. Namun, jika ada konsumen milih produk lainnya, ya, silakan," kata Sudali.

"Pak Hakim, memang Pak Agus (pemilik toko Cuncun) berkali-kali mengajak kami untuk tidak menjual (memboikot) Aqua dengan nyuruh pasang somasi. Kami ini pedagang gak ikut-ikutan kayak Pak Agus. Ya kami menjual Aqua yang lebih laku aja," tambah Sudali.

Hal serupa diungkapkan oleh saksi kedua, Rico Tanzil, pemilik Toko Chandra yang juga berlokasi di Karawang.

Rico mengaku diajak oleh Yatim Agus Prasetyo untuk beramai-ramai tidak menjual produk Aqua.

"Saya ini kan pedagang bukan untuk yang gitu-gituan (memasang somasi di depan toko). Saya gak ikut-ikutan pasang somasi-somasian. Kita orang jualan cari barang yang cepat muternya, Pak ," kata Rico.

Rico mengaku juga pernah menjual produk pesaing Aqua. Namun, pada November 2016 penjualan itu dia hentikan karena Le Minerale kurang jalan karena tidak diminati pembeli.

Menanggapi kesaksian kedua pedagang yang dihadirkan tersebut, kuasa Hukum PT Tirta Investama Farid Nasution mengatakan Yatim Agus Prasetyo jelas mempunyai masalah pribadi kepada kliennya.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi juga menyatakan Toko Cuncun atau Toko Vanny juga beberapa kali mengeluarkan cek kosong atau cek bodong yang tidak bisa dicairkan oleh PT BAP selaku distributor Aqua.

"Kalau dari beberapa saksi yang kami hadirkan, tentunya Saudara Yatim Agus ini punya masalah pribadi kepada klien kami. Hal ini menjadi penting bagi kami dalam menyusun argumentasi dalam sidang selanjutnya," ujarnya. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Distributor Aqua: Degradasi Toko Bergantung Raihan Target


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler