Aqua Dituding Tak Hadirkan Saksi Sesuai Substansi Masalah

Sabtu, 30 September 2017 – 17:20 WIB
Suasana sidang di kantor KPPU. foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan melakukan monopoli usaha yang dilakukan PT Tirta Investama sebagai produsen AMDK merk Aqua dan PT Balina Agung Perkasa masih bergulir.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang I Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada Rabu (27/9) lalu menghadirkan dua orang saksi dari PT Balina Agung Perkasa.

BACA JUGA: Saksi Sebut Tim Branding Le Minerale Copot Atribut Aqua

Sidang yang digelar pada pukul 10.00 WIB menghadirkan saksi bernama Agung Pamuji (36) sebagai Supervisor Retail PT Balina Agung Perkasa di wilayah Bekasi.

Menurut Agung Pamuji  menyampaikan hal yang berbeda dari Pokok Perkara yang dihadapi.

BACA JUGA: Distributor Aqua Ungkap Toko Vanny Keluarkan Giro Bodong

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 13.20 WIB menghadirkan saksi yang lain, yaitu Fajri Sukma sebagai supervisor PT.Balina Agung Perkasa.

Fajri Sukma juga menyampaikan hal yang tidak ada hubungannya dengan Pokok Perkara yang sedang disidangkan.

BACA JUGA: Distributor Aqua: Degradasi Toko Bergantung Raihan Target

Menurut Arnold Sihombing sebagai Ketua Tim Investigator KPPU dua kesaksian dari PT Balina Agung Perkasa mencoba meringankan.

Akan tetapi malah jadi tidak tepat. Sebab tidak ada kaitannya dengan persoalan yang sedang dihadapi.

"Kalau saya melihat, kesaksian 2 saksi dari terlapor 2:  Balina, tidak ada kaitannya dengan perkara yg sedang ditangani KPPU," ungkap Arnold Sihombing saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat 29 september lalu.

Lebih jauh Arnold menegaskan bahwa yang disampaikan saksi tidak ada kaitannya dengan pokok perkara. Intinya kesaksian dua orang dari PT. Balina menyimpang dari masalah yg sedang dihadapi.

Berdasarkan kesaksian Sulistiyo Pramono pada sidang dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 yang digelar di Ruang Sidang Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9) lalu, Sulistiyo Pramono menyebut salah satu nama manager PT Tirta Investama.

Sedangkan berdasarkan surat elektronik yang dimiliki oleh TIM Investigator KPPU, di situ terungkap ada surat menyurat melalui email dari Sulistiyo Pramono kepada atasan di PT Tirta Investama, menunjukkan Sulistiyo Pramono tidak bekerja sendiri. Ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas penurunan status toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo.

Seperti diketahui, PT Tirta Investama dituduh telah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang monopoli  usaha.

Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Aqua menurunkan status outlet Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo yang beralamat di Karawang dari status Star Outlet menjadi Whole Seller.(mg7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produsen Aqua Tak Berwenang Menurunkan Status Toko


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Aqua   Le Minerale  

Terpopuler