KPPU Minta Aturan Asuransi TKI Dicabut

Jumat, 29 Januari 2010 – 17:23 WIB

JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut dan mengganti Kepmennakertrans NoKEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI.

Dikatakan,  terkait asuransi TKI yang dikelola oleh 1 (satu) konsorsium yang diatur dalam Kepmennakertrans No

BACA JUGA: Askes Tetap Kelola Jamkesmas

KEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI, KPPU berpendapat bahwa pembentukan konsorsium merupakan praktek yang wajar sebagai bentuk penyebaran resiko bersama
Namun dengan Kepmen tersebut telah meniadakan persaingan.

“Akibat dari adanya kebijakan tersebut adalah tidak terdapat persaingan antarpelaku usaha asuransi, sehingga tidak ada suatu pilihan produk asuransi lain bagi konsumen (para TKI) melalui berbagai inovasi produk asuransi TKI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1).

Untuk itu, terang Junaidi, pihaknya telah mengirimkan surat saran dan pertimbangannya mengenai masalah tersebut

BACA JUGA: Dokter Specialis Ada di Perbatasan

Isinya antara lain, menetapkan standar dan jenis pertanggungan yang dicakup oleh asuransi TKI namun tetap memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dalam mengembangkan produk
Selain itu, membuka kesempatan bagi konsorsium lain untuk ikut berpartisipasi dalam industri yang bersangkutan sehingga tidak mematikan iklim persaingan antar perusahaan asuransi dan memperbaiki prosedur penunjukkan perusahaan asuransi

BACA JUGA: UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka

Harus pula diterapkan pelayanan satu pintu secara transparan dan non-diskriminatif berdasarkan kriteria dan persyaratan yang jelas agar penyelenggaraan asuransi TKI lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya surat saran dan pertimbangan tersebut, Junaidi mengatakan bahwa pemerintah akan bersedia untuk menindaklanjuti“Pemerintah sudah mengatakan bahwa  berjanji akan menindaklanjuti saran ini dengan mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UU No39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Gempa Gratis Urus IMB


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler