JAKARTA—Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut dan mengganti Kepmennakertrans NoKEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI.
Dikatakan, terkait asuransi TKI yang dikelola oleh 1 (satu) konsorsium yang diatur dalam Kepmennakertrans No
BACA JUGA: Askes Tetap Kelola Jamkesmas
KEP-157/MEN/2003 tentang Asuransi TKI, KPPU berpendapat bahwa pembentukan konsorsium merupakan praktek yang wajar sebagai bentuk penyebaran resiko bersama“Akibat dari adanya kebijakan tersebut adalah tidak terdapat persaingan antarpelaku usaha asuransi, sehingga tidak ada suatu pilihan produk asuransi lain bagi konsumen (para TKI) melalui berbagai inovasi produk asuransi TKI,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1).
Untuk itu, terang Junaidi, pihaknya telah mengirimkan surat saran dan pertimbangannya mengenai masalah tersebut
BACA JUGA: Dokter Specialis Ada di Perbatasan
Isinya antara lain, menetapkan standar dan jenis pertanggungan yang dicakup oleh asuransi TKI namun tetap memberikan ruang bagi perusahaan asuransi untuk melakukan inovasi dalam mengembangkan produkBACA JUGA: UU Larang Rumah Sakit Minta Uang Muka
Harus pula diterapkan pelayanan satu pintu secara transparan dan non-diskriminatif berdasarkan kriteria dan persyaratan yang jelas agar penyelenggaraan asuransi TKI lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Dengan adanya surat saran dan pertimbangan tersebut, Junaidi mengatakan bahwa pemerintah akan bersedia untuk menindaklanjuti“Pemerintah sudah mengatakan bahwa berjanji akan menindaklanjuti saran ini dengan mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan UU No39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Gempa Gratis Urus IMB
Redaktur : Soetomo Samsu